Pelaku Hendak Mencuri Surat Tanah Yang Telah Diwakafkan, "TKP Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa"

fokusliputan.com_Sibolga

Untuk masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding samping rumah dan setelah diatas asbes dan masuk kedalam kamar belakang sebab dugaan pelaku, dikamar belakang_surat tanah disimpan. Selanjutnya pelaku menggeledah dalam lemari, dibawah kasur serta seluruh isi kamar. 


Bermula kejadian di hari Jum'at 22/11/2019 sekitar pukul 06.30 wib Nurhikmah Tanjung, 31 tahun, Wiraswasta, Jalan SM.Raja Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga. Keluar dari kamar mandi dan melihat pintu kamar tidur belakang terbuka dan kemudian melihat seorang laki-laki berdiri didalam kamar tidur serta berteriak  untuk keluar dari dalam rumah. Tetapi laki-laki tersebut menghadang dan kemudian saksi mengigit tangan laki-laki tersebut. Sehingga saksi dapat keluar dari dalam rumah dan laki laki itu hendak melarikan diri_tetapi dapat diamankan massa serta melaporkan pada pihak Polsek Sibolga Sambas. 

Dalam hal ini, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE bersama petugas_sudah mengamankan laki-laki pelaku (tsk) adalah JZJ, usia 36 tahun,  Jalan SM.Raja no 145 belakang Lk I Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sumatera Utara.


Dalam catatan petugas_Tsk pernah dihukum selama 04 kali_pertama tahun 2000 dalam kasus aniaya dan dihukum selama 03 bulan. Kedua tahun 2006 dalam kasus curanmor dan dihukum selama 01 tahun 03 bulan. Ketiga tahun 2013 dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 02 tahun 06 bulan dan keempat tahun 2016 dalam kasus percobaan perkosaan dan dihukum selama 02 tahun 06 bulan dan hukuman keseluruhan dijalankan di Lapas Tukka serta belum berumah tangga. 

Iptu R.Siregar,SAg menuturkan untuk motif tujuan pelaku, Tsk diduga hendak mengambil surat tanah tempat ibadah ummat Muslim di Jalan SM.Raja Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga yang disimpan dirumah Nurhikma Tanjung dimana tanah tempat ibadah tersebut yang telah diwakafkan Almh nenek tsk. (26/11/2019).

Tsk telah melakukan perbuatan percobaan pencurian pada hari Jum'at 22/11/2019 sekitar pukul 04.00 wib dirumah Nurhikma Tanjung Jalan SM.Raja Nomor 147 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga. 

Perbuatan tsk dilakukan dengan seorang diri dan niatnya ada setelah tsk selesai menjalani hukuman 01 Juli 2019 dan mengetahui informasi bahwa surat tanah disimpan dirumah Nurhikma Tanjung. Tsk ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melapas 363 ayat (1) ke 3e,5e Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Barang bukti ; 01 helai celana dan 1 helai baju yang dipakai oleh tsk saat melakukan perbuatan percobaan pencurian.