Mencuri HP Merk Xiaomi Redmi 6A, “Pelakunya Sudah Ditangkap”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2014 dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka. Bukannya bertobat, pelaku melakukan aksinya lagi, akhirnya berurusan dengan petugas. Pencurian dilakukan Kamis 31/10/2019 pukul 03.30 wib didalam tempat ibadah dilokasi Pelindo Jalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sambas. 


Barang yang telah diambil 1 unit hp merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam. Pencurian dilakukan bersama dengan temannya dengan cara mencongkel jendela belakang tempat ibadah dengan menggunakan obeng yang ditemukan dilokasi tempat ibadah dan hp diambil didekat orang yang sedang tidur dan tidak dikenal pelaku. 

Motifnya, untuk masuk dan mengambil hp itu, teman pelaku diluar untuk memantau situasi tetapi yang merusak jendela adalah pelaku itu sendiri, beber Iptu R.Sormin,SAg didampingi Kasat Reskrim AKP.D.Harahap,SH kepada media. 

Asrul Sani,41 tahun, wiraswasta, Jalan Iyu no 124 Kelurahan Panc Pinang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga melaporkan kejadian. Kemudian, tidak berlangsung lama, diduga pelaku didalam rumah di Kelurahan Pasar Belakang Sibolga, RL,35 tahun, Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga. kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar 363 ayat (1) ke 4 Subs 362 Yo 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, barang bukti 01 buah kotak hp merk Xiaomi Redmi 6A warna orange.