Menampar Wajah Mastiur Br Situmorang, “Sakit Luka Gores, Pelaku Diproses”

fokusliputan.com_Sibolga

Setelah tsk memberikan keterangan, selanjutnya pihak keluarga meminta agar tsk tidak dilakukan upaya hukum berupa penahanan. Sehingga hal tesebut dikabulkan. Namun setelah itu, tidak ada upaya penyelesaian dari tsk dan juga tsk tidak koperatif. Sehingga hari Jum'at 22/11/2019 pukul 10.00 wib, Polsek Sibolga Sambas melakukan penangkapan terhadap tsk ketika melintas di jalan SM Raja Sibolga Sumatera Utara.(26/11/2019)


“Mastiur Br Situmorang adalah isteri abang kandung tsk, Penganiayaan dilakukan tsk dengan cara menampar wajah Mastiur Br Situmorang dan dilakukan dengan seorang diri."

Mastiur Br Situmorang,43 tahun, IRT, Jalan Sibolga Baru no 23 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas_hari Selasa 17/09/2019 pukul 19.00 wib_adik kandung suami saksi melakukan penganiayaan. Akibat tamparan yang dilakukan tsk dalam hal ini, Mastiur Br Situmorang merasa sakit  dan mengalami luka gores pada pipi dan kepala atas sebelah kanan mengalami bengkak. Setelah menerima laporan tsb Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SH memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan lidik serta olah TKP. Tsk bernama LPSL, 46 tahun, wiraswasta, Jalan Sibolga Baru No 23 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. 

Dalam catatan petugas, Iptu R Sormin,SAg mengatakan bahwa Tsk pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kasus Narkotika dan dihukum di Lapas Tukka selama 01 tahun 06 bulan. Tsk telah melakukan penganiayaan terhadap diri Mastiur Br Situmorang pada hari Selasa 17/09/2019 sekitar pukul 19.00 wib. “Mastiur Br Situmorang adalah isteri abang kandung tsk, Penganiayaan dilakukan tsk dengan cara menampar wajah Mastiur Br Situmorang dan dilakukan dengan seorang diri." 

Akhirnya, Tsk LPSL ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melapas 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.