KM Mega Top III, “Akan Dilaksanakan Mediasi Atas Aspirasi Masyarakat, SBSI Sibolga Tapteng”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Setelah Humas PT. Kerapu Jaya Lestari Aswin Nasution berkomunikasi dengan pimpinan PT. Kerapu Jaya Lestari Tono Dasiran Atak didapatkan kesimpulan bahwa akan dilaksanakan mediasi pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 pukul 10:00 WIB. 


Untuk tempat akan ditentukan oleh pihak PT. Kerapu Jaya Lestari kemudian. Mendengar penyampaian dari Humas PT. Kerapu Jaya Lestari Aswin Nasution, massa aksi menerima kesepakatan tersebut selanjutnya massa aksi persiapan untuk membubarkan diri. 

Diinformasikan,  Rabu tanggal 13 November 2019 pukul 10:02 WIB bertempat di PT. Kerapu Jaya Lestari Jalan Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah berlangsung Aksi Unjuk Rasa oleh Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Sibolga - Tapanuli Tengah dengan Penanggung Jawab Aksi Ketua DPC SBSI Sibolga Tapanuli Tengah Binsar Tambunan, Koordinator Jerry, Doglas Sitorus, Masper Situmorang, Sevri Siahaan dan Edy Butar Butar dengan jumlah massa aksi sekitar 35 orang. 


Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan Kami keluarga korban KM MEGA TOP III menuntut pengusaha PT. Kerapu Jaya Lestari ;  (a). Untuk patuh pada UU RI. (b). Bertanggung jawab atas hilang/tewasnya keluarga kami saat bekerja di KM. MEGA TOP III sesuai pasal 10 dan 12 Permennaker RI No. 25 tahun 2015. (c). Membayar seluruh asuransi sesuai dengan penetapan pengawas UPT VI dengan No. 19 - 7 / WIL - VI / DTK / SU / 2019. 

Menurut aspirasi yang disampaikan, “Berdasarkan pasal 10 dan pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Tahun 2015, pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada ketenagakerjaan. Apabila terjadi resiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

Telah keluarnya surat penetapan dari Dinas Tenaga Kerja, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara Nomor : 19 - 7 / Wil - VI / DTK / SU / 2018 Tentang Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 28 orang anak buah kapal (ABK) KM MEGA TOP III. Dengan rincian untuk setiap korban sebagai berikut : 
(1) Santunan kematian : 
= 60% x 80 bulan upah. 
= 48 x Rp 2.414.949,11,. 
= Rp 115.917.557,28,-
(2) Biaya pemakaman : Rp 3.000.000,- 
(3) Santunan berkala (dibayarkan sekaligus) :
 = 24 x Rp 200.000,-
 = Rp 4.800.000,-
4) Total Keseluruhan :
  Rp 123.717.557,28,-

Telah keluarnya surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 0.287 / K-PMT / III / 2019 tertanggal 26 Maret 2019. 


Adapun Personil yang terlibat Pengamanan terbuka maupun tertutup sebanyak 48 Orang sesuai dengan Sprin nomor : Sprin/858/XI/PAM.3.2./2019 tanggal 12 November 2019 dengan Penanggung jawab Kapolres Tapteng, dan Kordinator Pam Kabag Ops Kompol Frido Gultom. Pukul 11 : 00 WIB aksi unjuk rasa selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan kondusif selanjutnya massa aksi membubarkan diri, ujar Humas Polres Tapanuli Tengah Iptu R.Sipahutar.