Barang Bukti Uang Sebanyak Rp 181000, “Warga Ini Diproses”

fokusliputan.com_Sibolga

Berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan E Ezer Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan. Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu, bersama Kanit Reskrim Ipda Mega Putra melakukan lidik lalu mengamankan seorang laki laki berinisial KG, usia 49 tahun, Jalan Perjuangan no 08 Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Sumatera Utara. 


Polsek Sibolga Selatan juga menyita barang berupa uang Rp 181.000, 13 lembar potongan kertas yang berisi angka pasangan , 25 lembar potongan kertas kecil dan 01 buah pulpen merk x data warna biru. Perjudian (pekat/penyakit masyarakat) jenis Sidney ,disalah satu warung. Pekat ini hampir sama seperti togel, ujar Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada media (23/11/2019). 


Imbalan yang diterima pelaku itu adalah 10% dari uang pasangan dan omzet Rp 100.000 hingga Rp 200.000. kini pelaku diamankan ke RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dengan barang buktinya.