Akibat Pertengkaran Mulut Berujung Pidana, “Di Terminal Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Perbuatan menganiaya dengan cara mendorong kedinding dilokasi terminal Sibolga, membentur dinding yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Korban Efendi HM Hutagalung,50 tahun, Jalan P.Anggi Kampung Kelapa Sibolga melapor ke Polres Sibolga_ Jum'at 06/11/2019. 


Ketika berada diterminal Sibolga, datang Jhon Sianturi menyuruh untuk menggeser mobil yang dikemudikan oleh korban dan karna saksi mencium aroma minuman keras sehingga mengatakan " Bau minuman mulutmu, yang mabuknya kau" sambil berjalan keloket dan dekat sebuah warung, pelaku mengatakan "Mengapa abang ngomong seperti itu" dan karena pelaku tidak ada tujuan kata , sehingga korban menjawab "Bukan sama kau aku ngomong, aku ngomong sama si Jhoni sambil berjalan dengan membawa tas penumpang dari loket. Saat korban berjalan, tiba-tiba tubuhnya didorong sehingga korban jatuh serta kepala membentur dinding terminal yang akibatnya pada bahagian kepala luka dan mengeluarkan darah sehingga antara korban dengan pelaku terjadi pertengkaran mulut dan dipisah warga dan kemudian saksi berangkat ke RS untuk perobatan. 

Laporan masyarakat diterima Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH (Senin 11/11/2019 _pelaku bernama SHSL,27 tahun, Jalan P.Anggi Kampung Kelapa Pancuran Gerobak Sibolga. 

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa penganiayaan dilakukan karna tersinggung dengan korban Efendi sebab pelaku menduga bahwa korban telah menceritai diri pelaku. Pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 351 ayat (1) ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Informasi tersebut disampaikan Iptu R.Sormin,SAg kepada media.