2 Bal Dan 3 Bungkus Ukuran Sedang Narkotika Jenis Ganja, “Pelaku Ditangkap”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara-Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti 01 (satu) buah tas sandang warna hitam, 02 ( dua ) Bal Narkotika Jenis Ganja yang terbungkus dalam kertas koran dan diikat dengan tali plastik warna hitam., dan 03 bungkus ukuran sedang. 



Kepada media, diinformasikan_Jumat, 08 Nopember 2019, sekitar pukul 18.00 Wib,  di Jalan Gatot Subroto Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di simpang Pondok Batu. Satuan Sat Resnarkoba di pimpin Kasat Narkoba Iptu Jobel Sinaga melakukan penangkapan Tindak Pidana Narkotika terhadap diduga tersangka : RFN, Laki Laki, 36 Tahun, Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Kantor Lurah No.05 Kel.Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, dan RG, Laki laki, 42 Tahun, Jalan Imam Bonjol Gang Harapan No.20 Kel. Padang Matinggi Kec. Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan. 

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Humas Polres Tapanuli Tengah Iptu R.Sipahutar menjelaskan; untuk kronologis penangkapan pelaku_ berdasarkan laporan masyarakat, petugas melihat bahwa ada seorang laki laki datang dari arah Sibolga sedang dalam perjalanan memegang dan membawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 Bal yang sedang dibungkus dalam plastik warna hitam, untuk dibawa menuju Pondok Batu  Kecamatan sarudik, _berada diatas becak motor (betor) yang sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. 



Di Jalan Sisingamangaraja salah satu Gang Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, tersangka menunjukkan dan memperlihatkan sebuah tas warna hitam berada di selah selah pagar yang terbuat dari seng. Setelah tersangka mengeluarkan apa yang ada dalam tas sandang tersebut, ternyata berisikan Narkotika jenis Ganja Kering sebanyak 1 Bal dan 3 bungkus ukuran sedang. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk diproses penyidikan lebih lanjut.