fokusliputan.com_Sibolga
TKP, pelaku berhasil diamankan baru-baru ini diteras
rumah pelaku jalan Merpati belakang Kelurahan Aek Manis Sibolga saat bersantai duduk. Berdasarkan
laporan masyarakat, 22/10 sekitar pukul 10.30 wib, Tim Sat Narkoba Polres
Sibolga Sumatera Utara menuju lokasi.
Kasat Narkoba Iptu Rudi HUJ Sitorus,SH bersama
petugas Ipda P.Sihotang mengamankan target. Saat dilakukan penggeledahan, didalam
kamar ditemukan barangbukti. Pelaku bernama ESK,41 tahun, warga Jalan Merpati.
Kini pelaku terjerat hukum lagi, dibawa ke RTP
Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2)
Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 05 tahun, dengan barang bukti_03 bungkus
sedang sabusabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang beratnya 15,6 gram. Dan, 03 lembar kertas
tissu warna putih, 01 buah timbangan digital merk Constant warna hitam orange,
01buah dompet warna hitam berisi uang Rp 100.000.
Link List