Pelaku Ditangkap Dari Jalan Merpati Sibolga ,”Kasus Narkoba Jenis Sabu”

fokusliputan.com_Sibolga

TKP, pelaku berhasil diamankan baru-baru ini diteras rumah pelaku jalan Merpati belakang Kelurahan Aek Manis Sibolga saat bersantai duduk. Berdasarkan laporan masyarakat, 22/10 sekitar pukul 10.30 wib, Tim Sat Narkoba Polres Sibolga Sumatera Utara menuju lokasi.


Kasat Narkoba Iptu Rudi HUJ Sitorus,SH bersama petugas Ipda P.Sihotang mengamankan target. Saat dilakukan penggeledahan, didalam kamar ditemukan barangbukti. Pelaku bernama ESK,41 tahun, warga Jalan Merpati. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun fokusliputan.com dari Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg menerangkan untuk tersangka pernah dijerat hukuman tahun 2004 kasus narkoba_selama 1,5 tahun di Lapas Sibolga. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/11/ss-dibeli-untuk-dikonsumsi-ke-lumut.html

Menurut pengakuan pelaku, sabusabu itu diperolehnya dari (identitas telah diketahui) di Gg Kenanga Kel AM Parombunan Sibolga. Sabusabu yang dibeli sebanyak 03 bungkus itu, perbungkusnya Rp.4.500.000, dan keuntungan pelaku menjual sabu-sabu kisaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000/gram. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/10/septor-warga-hilang-dicuri-tkp-jalan.html


Kini pelaku terjerat hukum lagi, dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman  diatas 05 tahun, dengan barang bukti_03 bungkus sedang sabusabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang  beratnya 15,6 gram. Dan, 03 lembar kertas tissu warna putih, 01 buah timbangan digital merk Constant warna hitam orange, 01buah dompet warna hitam berisi uang Rp 100.000.