Pekat Judi, Warga Meronta Menolak Saat Diproses Petugas

fokusliputan.com_Sibolga

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang bernama MSO,43 tahun_jalan Kader Manik nomor 13 Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga/ Jalan Gatot Subroto Pondok Batu Gg Sahabat Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, meronta menolak untuk dibawa. 


Judi KIM berada di grosir jalan Kader Manik Sibolga dan setelah disita ditemukan bukti. Sabtu 28/09 pukul 20.45 wib Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan warga tersebut, ujar Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH. 

Pasangan  berkisar Rp 40.000 hingga Rp 70.000 dengan imbalan 20 persen,- pelaku melakukan perjudian menambah penghasilan memenuhi kebutuhan hidup dengan cara menghubungi Sub Agen. Barangbukti yang diamankan buku tulis yang berisikan judi, 5 lembar potongan kertas kecil, 01 unit hp merk Samsung warna hitam yang berisikan judi, 01 tas slempang warna coklat merk Polo, pulpen dan uang sebanyak Rp 70.000. Kini warga tersebut diproses petugas diduga telah melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.