Niat Untuk Beli Gendongan Bayi, Warga Jalan Murai Sibolga Ditangkap”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku ini mengaku bahwa barang tersebut diberikan dari temannya agar dijualkan pada oranglain, dan dilakukan baru pertama kali. Sabu Sabu diperoleh _Kamis 26.09.19 dilereng perbukitan jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga, dibelakang tempat Gang Rukun. 


Kepada penyidik, pelaku mengaku awal-nya dia menolak. “Pelaku ditelpon oleh orang yang dikenal dan merupakan tetangga dan setelah tiba dirumah tersebut, pelaku dan temannya konsumsi narkoba dan setelah selesai konsumsi narkoba, pelaku kembali kerumahnya. Sekitar pukul 11.00 wib, saat pelaku dirumah, kembali ditelpon temannya. Kemudian teman pelaku itu mengajak untuk jualkan sabu-sabu, namun awalnya pelaku tidak mau, akan tetapi teman pelaku menerangkan agar ada uang untuk membeli gendongan bayi. 


Lantaran pelaku mempunyai anak yang baru berumur 5 bulan dan berniat untuk membeli gendongan anaknya, sehingga pelaku mau dan teman pelaku memberikan 1 buah botol plastik warna merah berisi 4 (empat) bungkus sabu sabu. Saat pelaku hendak kembali kerumahnya bertemu dengan seorang lakilaki (identitas telah disidik). 

Berdasarkan laporan masyarakat, Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi Kasat Narkoba Iptu Rudi HUJ Sitorus,SH, KBO Narkoba Ipda P.Sihotang menerangkan membenarkan informasi, telah diamankan seorang laki-laki dari jalan Murai Gang Rukun Sibolga dan ditemukan barang bukti ,selanjutnya pelaku diproses ke Polres Sibolga, pelaku + Amphetamine Methampetamine, inisial ARA,25 tahun, jalan Murai Gang Rukun Kelurahan Aek Manis Sibolga. Pelaku belum pernah dihukum dan telah berumah tangga anak 1. 


Kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (01/10/2019). Barang bukti 01 botol kecil warna merah, 04 bungkus sabusabu yang terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,6 gram.,01 unit hp merk Oppo warna Gold, Uang sebanyak Rp 268.000, 01 buah dompet warna hitam, 01 buah tas sandang kecil merk Eiger warna biru.