Biar Ada Ongkos Pulang,”Warga Patumbak Diserahkan Ke Petugas”

fokusliputan.com_Sibolga

Maksud pelaku masuk kedalam toko untuk melakukan pencurian, untuk mencari uang ongkos pulang kembali ke Medan. Keberadaannya di Sibolga hampir satu minggu_mencari temannya, namun temannya tidak ditemukan. 


Kemarin Minggu 27/10/2019 sekitar pukul 00.30 wib, Mindra_Jalan Santeong no 35 / Jalan P Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga datang ke Polres Sibolga membawa 1 orang laki-laki yang diduga melakukan percobaan pencurian didalam toko milik orangtuanya. Kasus ini telah ditangani Sat Reskrim AKP D.Harahap,SH. 

Pelaku mengaku bernama ESSE, 36 tahun Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga diduga melanggar 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Berdasarkan keterangannya, pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak 1 serta isteri telah meninggal dunia. Perbuatan percobaan pencurian dilakukan seorang diri, dalam sebuah toko di jalan P Anggi Sibolga, menggunakan gunting ,dengan cara memanjat tembok serta menggunting seng kemudian merusak asbes yang terbuat dari tripleks dengan cara menendang sehingga rusak. Dengan Barang bukti 1 helai potongan seng, 1 buah gunting warna kuning, dan 1 pasang sendal warna hitam, ujar Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg.