Satres Narkoba Polres Tapteng Mengamankan 5 Warga Di Tapanuli Tengah Sumatera Utara, “Dalam Goni Disimpan SS”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku menyembunyikan barang kedalam goni. Namun, setelah diperiksa oleh Tim Petugas Satres Narkoba, ternyata didalam goni tersebut berisikan BB (barang bukti). Ada dua lokasi TKP, dengan informasi pengembangan sidik lanjut. 


Petugas berhasil mengamankan semua pelaku. Ditemukan 01 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild yang berisikan 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening. 01 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening. dengan berat bruto digabungkan 20 paket kecil diatas seberat 40 gram. 01 (satu) buah handpone Samsung warna hitam silver dengan No GSM 08126569 3XXX. 01 (satu) buah handpone Nokia warna hitam  dengan no GSM 08236196XXX. 

Diinformasikan 28 September 2019 pukul  19.30 Wib di Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. Diamankan pelaku Arjon, Umur 34 Tahun, alamat Jalan Sepadan Kelurahan  Pasir Bidang  Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. Dan Hendrik, Umur 32 Tahun alamat Jalan Sepadan Kelurahan Pasir Bidang  Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. 

Motif kronologis kejadian ; pelapor bersama  rekan melakukan pengembangan berdasarkan info Herman yang  di tangkap hari Sabtu tanggal 28 September 2019 pukul 17.00 WIB di Jalan Sibolga –Padang Sidempuan, Kel. Kalangan Kec.Pandan Kab.Tapanuli Tengah tepatnya di Sebuah Pondok di pinggir pantai di belakang pertukangan Tolong kita, mengaku bahwa Herman memiliki narkotika jenis sabu-sabu dari laki-laki bernama Arjon. 

Dilakukan penangkapan terhadap laki-laki bernama Arjon di jalan Jalak Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Kemudian menemukan 01 (satu) buah handpone samsung warna hitam di tangan kanan. 

Arjon masih ada menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu yang di letakkan di tiang sebuah warung di Lorong 07 Pasir Bidang dan mengakui memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari laki-laki yang bernama Hendrik yang bertempat tinggal di lorong 07 Pasir Bidang dan mengambil 01 (satu) buah goni yang tergantung di tiang  warung  berisikan 01 (satu) buah kotak rokok Sampoerna didalamnya berisikan 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 01(satu) buah kotak rokok gudang garam Surya yang berisikan 01(satu) paket besar sabu-sabu. Barang bukti dibawa ke kantor Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. 

Tak hanya itu, pihak petugas melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Semua pelaku sebanyak 5 (lima) orang diamankan_ Sat Narkoba Polres Tapteng. Di Kelurahan Kalangan Pandan Tapanuli Tengah tepat di Sebuah Pondok  pinggir pantai di belakang pertukangan Tolong kita diamankan pelaku. Hendrik, Umur 34 Tahun,  Jalan Sepadan Kel. Pasir Bidang  Kec.Sarudik Kab.Tapanuli Tengah. Dan Royman Umur 29 Thn, alamat Jalan Jend. Gatot Subroto Pondok Batu Sarudik Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Herianto Umur 34 Tahun, alamat Jalan Sibolga – Padang Sidempuan Gg. Wajib Senyum Kelurhan Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Petugas mengamankan barang bukti berupa 01 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu di bungkus plastik bening berat bruto 0,90 gram. 01 (satu) buah handpone Sony dengan No GSM 0812 6569 3XXX. 01 (satu) buah handpone samsung dengan no GSM 0813 9676 0XXX. 01 (satu) buah handpone samsung dengan no GSM 0852 7200 3XXX. Kronologisnya ; 28 September 2019 pelapor bersama  rekan mendapat info ada orang  menawarkan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kalangan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepat di Sebuah Pondok di pinggir pantai di belakang pertukangan Tolong kita. 


Petugas kepolisian melakukan under cover buy kepada laki-laki yang di duga menjual sabu-sabu . Setelah  melakukan transaksi pelapor dan rekan  melakukan penangkapan terhadap 03 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama Herman Roy, Harianto. Untuk pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di bungkus plastik bening yang telah di buang oleh Roy ; 01 (satu) buah handpone Sony dari kantong depan sebelah kiri Harianto, 02 (dua) buah handpone samsung dari kantong depan sebelah kanan Herman . 

Mereka mengakui memiliki barang tersebut dari Arjon yang tinggal di Pasir Bidang.      Semua pelaku tersebut telah diamankan dan diproses. Ujar Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Iptu R.Sipahutar didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martoni L SH.