Oknum PNS Ditangkap “Petugas Menemukan Barbut Alat Isap SS Bong”

fokusliputan.com_Padang Sidempuan

AKP Charles Jhonson Panjaitan Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan Sumatera Utara_mengatakan untuk tersangka yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil ini terancam dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 ayat 01 Nomor 35 Tahun 2009_Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 


Diinformasikan,  anak mantan Sekda di Pemerintahan Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara, ditangkap aparat Kepolisian_lantaran terlibat kasus Narkoba. Pelaku (tersangka) diamankan petugas saat pelaku memakai Narkoba jenis Shabu (SS/Shabu-shabu) dikamar hotel. 

Dalam vidio amatir penangkapan tersangka RSS (35)_warga jalan Sutan Soripada Mulia kota Padang Sidempuan Sumatera Utara. Oleh petugas Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan , tersangka ditangkap petugas digudang hotel kelas melati yang berada di jalan Sudirman Kota Padang Sidempuan. 


Dalam penggerebekan tersebut, anak mantan orang ketiga di Pemko Padang Sidempuan ini, ditemukan petugas. Pelaku bersama teman wanitanya. Saat dilakukan penggeledahan, , petugas berhasil menemukan barang bukti (barbut) narkoba jenis Shabu_berat (0,24 gram/Nol koma dua puluh empat gram yang hendak dikomsumsi dibalik jarang . 


Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, alat isap shabu atau bong dan dua mancis. Oleh petugas, pelaku beserta barang buktinya langsung digiring ke Mapolres, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, Residivis kasus Narkoba ini mengaku ; barang narkoba tersebut merupakan yang baru dibelinya dari salah seorang bandar dan hendak dikomsumsi sendiri. (18 September 2019).

fokusliputan.com_SawalsiRegar