Mau Belanja Kalian iya, “Paket Berapa, Pelaku Diamankan”

fokusliputan.com_Sibolga

Adapun motif dari kasus tersebut, disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com baru-baru ini menjelaskan ; Selasa 03/09/2019 sekitar pukul 11.30 wib disaat pelaku ANUC dan RASLR bekerja pada salah satu bangunan di Sibolga berencana konsumsi sabu sabu (ss). Sehingga keduanya patungan mengumpulkan uang Rp 150.000 untuk beli ss seharga Rp 300.000. 


ANUC mengemudikan sepedamotor (septor) Kawasaki Ninja BM 2243 UD dengan membonceng RASLR menuju arah Sibolga Julu. Tiba dilokasi perkuburan dekat kolam di Jalan IL Nomensen Sibolga, bertemu dengan 04 orang lakilaki dan salah seorang mengatakan "Mau belanja kalian" dan ANUC menjawab "Iya" dan kemudian kembali mengatakan "Paket berapa" dan ANUC menjawab "Paket 300.000" dan selanjutnya salah seorang menawarkan untuk menunjukkan penjual ss. 

Sehingga ANUC membonceng laki laki tersebut, dengan meninggalkan RASLR. Dan setelah tiba, ANUC memberikan uang Rp 300.000 pada lakilaki yang diboncengnya dan kemudian berjalan menuju salah satu warung. Tak lama kemudian laki laki tersebut datang dan memberikan 1 bungkus ss dan kemudian membonceng untuk kembali ketempat teman ANUC yang menunggu. 

Kemudian kedua pelaku ini konsumsi ss dengan menggunakan alat hisap/bong yang berserakan didekat kolam dan setelah selesai konsumsi ss, kedua pelaku ini meninggalkan tempat itu. Sisa ss dimasukkan pelaku kedalam rokok GG Merah. Saat berkendara melewati lampu merah jalan Siswomiharjo, septor mereka mogok sebab bahan bakar habis, sehingga mencari minyak dipersimpangan Jalan Siswomiharjo - Jalan Albertus dengan mendorong septor. 

“Sat Narkoba Polres Sibolga sebelumnya telah mengantongi informasi , bahwa target melintas di jalan Siswomiharjo Sibolga, Kasat Narkoba Iptu RHUJ Sitorus,SH bersama tim KBO Narkoba Ipda P.Sihotang segera menuju lokasi dekat bukit. 

Pelaku berhasil diamankan dan ditemukan dari saku celana depan milik tersangka positif (+)Amphetamine. Untuk menanggung perbuatannya, kini pelaku diamankan ke RTP Polres Sibolga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 05 tahun, dengan barang bukti ; 01 bungkus ss 0,1 gram, 01 bungkus GG Merah. 02 unit hp merk Samsung warna putih, 01 unit R2 Kawasaki Ninja warna biru BM 2243 UD. 


Daftar diduga pelaku_diduga pelaku pertama; ANUC, 37 tahun, wiraswasta, Kelurahan Sibuluan Indah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Pelaku Kedua RASLR, 27 tahun, wiraswasta_ Lingkungan II Kelurahan Sibuluan Indah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.