Luka Robek Bagian Belakang Kepala Korban,” TKP Desa Tapian Nauli Tapanuli Tengah Sumatera Utara”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka kesakitan pada bagian belakang kepala. Kejadian Minggu tanggal 22 September 2019. 


Kepada fokusliputan.com_Kapolres Tapanuli Tengah (tapteng) Sumatera Utara AKBP Sukamat melalui Iptu R.Sipahutar didampingi Kapolsek Kolang Iptu M.Tahir SH. Tindak Pidana (TP) terjadi di wilayah hukum Polsek Kolang Polres Tapteng. 

Keterangan lanjut diperoleh ; bermula kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 Wib, TKP Dusun I Pargadungan Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Terlapor/Pelaku (Pasna) , 24 Tahun, alamat Dusun I Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah. Untuk Korban sendiri bernama ; Irwan Zai, 49 Tahun, Laki-laki, Nelayan, beralamat Dusun I  Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah . Dengan Saksi-Saksi ; Rahmawati Zega, Umur 45 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, (warga setempat) dan Gadi, Umur 35 Tahun, (warga setempat) 


Motif ; di TKP, korban Irwan Zai. Pelaku dengan cara melempar bagian kepala korban dengan menggunakan satu buah batu berukuran satu kepalan tangan sehingga mengakibatkan bagian belakang kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit atau mengalami luka robek pada bagian belakang kepala korban. Proses lanjut, untuk barang bukti, petugas telah mengamankan-nya, 01 buah batu ukuran kepalan tangan.

fokusliputan.com