Di Sibolga Julu, Ada Warga Diamankan Petugas “Karena SS Golongan Satu ”

fokusliputan.com_Sibolga

Sudah jelas-jelas barang haram tersebut dilarang dan merusak generasi bangsa, tetapi masih saja ada segelintir memakai dan mengkomsumsi barang tersebut. Kasus : Kemarin, Rabu 18/09/2019 pukul 17.55 wib, beberapa personil melakukan patroli diwilayah hukum Polres Sibolga Sumatera Utara. Telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I. 


Untuk TKP nya; Jalan I.L Nomensen (Parkiran tempat ibadah Sibolga Julu) Kel. Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. identitas OALO , 27 tahun, Wiraswasta, Jalan R Suprapto. Nomor 44 Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan. Sibolga Kota. Barbut (Barang bukti) bungkus kecil sabu-sabu (SS) bruto 0,1 (Nol koma satu) gram. 01 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild, uang tunai sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 01 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, 01 (satu) buah mancis gas,  04 (empat) buah gelas air mineral Arsi. 


“Pelaku dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna dilakukan Proses Hukum yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, untuk pelaku sendiri pernah mendekam tahun 2016 kasus aniaya dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka, positif amphetamine. 


Informasi disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi Satres Narkoba. Selanjutnya_pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, demikian.