5 Orang Kena Pasal 114, "TKP Tangkahan Sibolga Sumatera Utara"

fokusliputan.com_Sibolga

Berdasarkan hasil pengembangan dan lidik berlanjut, ke lima warga terpaksa diamankan petugas. Penangkapan tersebut hasil dari laporan masyarakat agar wilayah Kota Sibolga Sumatera Utara ini terbebas dari pengrusak generasi bangsa. 


Kasus ; TP (Tindak Pidana) Narkotika Jenis Sabu-sabu (SS) dan Ganja. Penangkapan ; Rabu, 21 Agustus 2019 pukul 15.00 wib. TKP; Gudang Tangkahan T Jalan K.H Ahmad Dahlan, Aek Habil, Sibolga Selatan. 

Data diduga pelaku ; (1) ARM , 35 Tahun, Jalan Murai Aek Habil. (2) ZLA , 35 Tahun, Jalan Bangau Aek Manis. (3) RHR , 36 Tahun, Gg.Aek Horsik, Aek Manis. (4) HRK , 21 Tahun Lingkungan I Tano Ponggol, Sibuluan Nalambok Tapanuli Tengah. (5). BRSLB , 37 Jalan Tamrin, Kelurahan Kota Beringin. 

Untuk Barang Bukti ; 02 (dua) bungkus kecil Ganja ditimbang dengan Bruto 3,29 (tiga koma dua sembilan) gram.,01 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik menempel pipa kaca,01 (satu) buah pisau lipat, 04 (empat) buah mancis gas, 01 (satu) buah pipet ujung runcing, 03 (tiga) buah plastik es mambo, 01 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam,01 (satu) unit handphone merek nokia warna hijau. 01 (satu) unit handphone nokia warna hitam,01 (satu) unit hand phone merek Samsung warna hitam.,01 (buah) alat hisap Bong terbuat dari botol Formula 44,01 (satu) buah pipa kaca bekas bakaran shabu, 02 (dua) buah pipa kaca, 01 (satu) buah gunting warna hitam, 01 (satu) buah dompet warna hitam, 01 (satu) buah dompet warna merah. 


Motif penangkapan pelaku di TKP, disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin diruang kerjanya 08/09/2019; diduga pelaku saat itu, yang sudah diamankan itu, pesta Narkotika di dalam Gudang Tangkahan T, sesuai TKP, kemudian dari hasil penggeledahan. Selanjutnya diduga pelaku itu, digiring ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Sibolga. 

Kelima pelaku telah diproses ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.