Gara Gara Alat Tali Pancing, “Nelayan Diproses Petugas”

fokusliputan.com_Sibolga 

Mungkin, masalah ini dianggap sepele. Namun, kalau sudah melakukan penganiayaan, akhirnya berurusan sama petugas. Minggu kemarin, (Rabu 31/07/2019), sekitar pukul 14.45 wib. Lajuan Simanungkalit, 41 tahun, nelayan, Desa Batu Hula Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan datang melapor ke Polres Sibolga membuat pengaduan. 


Kasus penganiayaan. Diduga pelaku ; temanya sendiri. Motif : karena alat pancing pelaku sangkut dipancing korban. Informasi disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg didampingi Kasat Polair Polres Sibolga AKP M.Sihombing,SH kepada fokusliputan.com. 

Kronologis; ketika sama sama memancing dikapal saat kegiatan menangkap ikan tidak ada. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka luka pada bahagian tubuh dan setelah terjadi penganiayaan nakhoda kapal melakukan perobatan ala kadarnya yang ada dikapal dan kemudian korban dibawa berobat dengan menumpang kapal lain ke Banda Aceh. Korban tiba dirumahnya di Pandan dan esok harinya keluarga membawa berobat ke Rumah Sakit hingga di opname selama 5  hari. 

Pihak Kasat Polair Polres Sibolga AKP M.Sihombing,SH bersama Unit Reskrim telah menangani kasus tersebut. Kamis 01/08/2019 pelaku diamankan dari KM yang melintas didekat Pulau Poncan dan kemudian dibawa ke Sat Polair Polres Sibolga. RHP, Nelayan, Kelurahan Kalangan Gang Kenanga Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. 

“Penganiayaan dilakukan dengan cara menikamkan pisau dapur terhadap tubuh Lajuan Simanungkalit (korban) yang mengakibatkan luka luka serta mengeluarkan darah. Pelaku mengenal korban sebab sama-sama bekerja sebagai nelayan di KM Jasa Nelayan, sebelumnya tidak ada terjadi perselisihan. Para ABK melakukan kegiatan memancing dan saat itu tali pancing pelaku menyangkut pada tali pancing korban dan korban memutuskan tali pancingnya, sehingga pelaku merasa tersinggung dan mengambil pisau dapur dari kapal lalu menikamkan ketubuh korban. Korban dianiaya dalam hal ini tidak ada melakukan tindakan balasan”. 


Akhirnya, pelaku diamankan ke RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.