Warga Kelurahan Pondok Batu Tapanuli Tengah Diamankan,” 2 Bal Dan 496 Bungkus Ganja Berat 2,8 Kg”

fokusliputan.com_Sibolga

Berdasarkan pengembangan tim petugas Sat Res Narkoba Polres Sibolga , kini pelaku mendekam di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti (BB), 02 unit hp masing masing merk Strawbery dan merk Oppo. 02 (dua) bal daun ganja terbalut lakban coklat dan 496 bungkus daun ganja beratnya 2,8 Kg. Uang sebanyak Rp 300.000.-01 unit betor tanpa plat. Informasi disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com 


Catatan petugas terhadap pelaku ; belum pernah dihukum dan belum berumatangga. Diamankan, Senin 15/07/2019 pkl 18.00 wib ketika mengemudikan betor di Jalan Tongkol Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga yang akan dijualkan pada orang lain dan saat itu ditemukan sebanyak 116 bks kecil. Ganja dibeli pelaku dari (identitas telah dikantongi) disalah satu tangkahan di Pondok Batu Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 3 kg dengan harga Rp 3.500.000 dan telah dibayar Rp 1.800.000. 

Pelaku beli ganja dari orang yang sama sudah ada 10 kali dengan kisaran 500 gram sampai 3.000 gram dan dari oranglain sudah ada 5 kali dengan kisaran 100 gram hingga 200 gram dengan kisaran Rp 125.000 per 100 gram. Dan setelah dibeli, pelaku mempaketi dan kemudian selain dikonsumsi sendiri, juga dijualkan pada oranglain dengan kisaran Rp 5.000, Rp 7.000 dan Rp 10.000/ per bungkus. Keuntungan pelaku, Rp 200.000/per-kg dan uang keuntungan telah habis dipergunakan pelaku dan uang Rp 300.000 yang disita merupakan hasil penjualan ganja sebanyak 30 bungkus. 


Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan bersama Ipda P.Sihotang mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan TKP. Kepada petugas, pelaku mengaku sebahagian ganja masih ada disimpan dirumah kediaman pelaku di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kabupaten Tapanuli Tengah (tapteng), diatas asbes kamar tidur ditemukan 2 bungkus besar daun ganja dilapis lakban dan dibawah tempat tidur ditemukan 1 buah kantongan plastik warna hitam berisi bungkusan daun ganja dan setelah dihitung jumlahnya 280 bungkus. 

Pelaku sendiri adalah AS AFSA,34 tahun, Jalan G Subroto Lingkungan V Kelurahan Pondok Batu Kabupaten Tapteng.“Ada sms yang masuk yang isinya pesan Rp 50.000 dan ditunggu di Kebun Jambu”