TKP Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga,”Pesta Narkoba Digrebek Petugas”

fokusliputan.com_Sibolga

Hingga saat ini, (17/07/2019) pelaku yang lain masih dalam tindaklanjut pengejaran petugas. Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan menyampaikan ; untuk kasus proses lidik dan pendalaman. Sekitar pukul 18.30 wib, petugas melakukan penggerebekan pada dapur rumah TKP jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga Sumatera Utara. Ada 4 (empat) laki-laki, 2 (dua) orang melarikan diri. 


Sebelumnya diinformasikan, Kasus Selasa 02/07/2019 Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa target pesta narkoba TKP jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga. Hasil TKP, Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan, beserta KBO Narkoba Ipda P.Sihotang menyita barang bukti. Terhadap pelaku, dengan hasil test urine, 03 orang positif pemakai , 01 orang Negatif. 

Selanjutnya, pelaku pertama ATT F, 32 tahun, Jalan SM Raja Kelurahan Aek Manis Sibolga. pelaku kedua ATA, 33 tahun, Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga. Pelaku ketiga HPA, 27 tahun, Jalan Imambonjol nomor 38 Kelurahan Pasar Baru/Jalan AsoAso nomor 65 A Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga. 


Dalam catatan kriminalitas ; ATT pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2017 dan divonis 03 tahun Lapas Tukka dan saat ditangkap status dalam bebas bersyarat dan telah berumahtangga anak dua. Untuk ATA belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak dua. HPA belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Sebelumnya didalam dapur rumah ada 6 (enam) orang dan yang 2 (dua) orang lagi melarikan diri (identitas telah dikantongi). 

Pengakuan pelaku ; Sabusabu dibeli oleh di Jalan IL.Nomensen Kelurahan Aek Nauli Sibolga dengan harga Rp 300.000 dari (identitas telah dikantongi). 

Ketiga pelaku saat ini menjalani proses hukum RTP Polres Sibolga. ATT dan ATA  diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs psl 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dan HP A diduga melapas 112 ayat (1) Jo psl 132 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang undang RI nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 


Dengan Barang bukti 01 buah alat hisap bong dari botol air mineral terpasang pipet plastik dan pipa kaca bekas bakaran sabu. 03 buah mancis gas. 01 bh gunting warna hitam. 05 buah potongan lempengan logam ujung runcing. 01 buah plastik bening menempel sisa sabusabu. 01 unit hp merk Samsung warna hitam. 01 buah dompet warna coklat hitam berisi uang Rp.50000. 04 bungkus kecil sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,6 gram.