Tiga Pelaku Masuk Sel Saat Sedang Duduk, "Lokasi Penyucian Mobil KM Dua Jalan Sibolga Tarutung Hutabarangan

fokusliputan.com_Sibolga

Ketiga pelaku terpaksa diamankan petugas. Pelaku pertama belum pernah dihukum dan telah berumahtangga memiliki anak dua. Pelaku kedua, belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Sedangkan pelaku ketiga sudah pernah dihukum tahun 2017 dalam kasus curanmor (pencurian sepedamotor) dan dihukum selama 3,5 tahun di Lapas Rengat Riau.


Berdasarkan catatan petugas, Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg menerangkan kepada fokusliputan.com ; untuk ketiga pelaku sendiri berinisial : 

Pelaku pertama, TFVP PN,43 tahun, wiraswasta, Jalan Sibolga Tarutung Km 2 Kelurahan Hutabarangan Sibolga. 

Pelaku kedua, RDH E,20 tahun, Banjar Toba Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. 

Pelaku ketiga, I S,35 tahun, supir, Delima Puri blok M2 Rt/Rw 005/006 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Tampan Riau. 

Ditangkap pada hari Selasa 18/06/2019 lokasi perbukitan dekat kuburan dibelakang penyucian mobil di KM2 Kelurahan Hutabarangan Sibolga dan ditangkap saat konsumsi narkoba. 


Sat Narkoba Polres Sibolga Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan beserta Tim KBO Narkoba Ipda P.Sihotang telah memproses para pelaku. 
Dengan barang bukti 06 bungkus kecil sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,4 gram, dan 01 botol air mineral terdapat pipet kaca dan pipet plastik. Untuk menanggung perbuatannya melawan hukum , kini pelaku diboyong ke RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang Undang RI tahin 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 05 tahun.