Tanggapan Kasatlantas Polresta Sibolga, "Razia Dan Sprint ”

fokusliputan.com_Sibolga

Sudah menjadi kewajiban saat berkendara, baik yang mengemudikan sepedamotor (septor) maupun pengemudi mobil untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. “Stop Lakalantas, Patuhilah Peraturan Lalu Lintas Menjaga Keselamatan Anda Dan Orang Lain”. Kecelakaan Berawal Dari Pelanggaran Lalu Lintas. 


Tepat tanggal 04/07/2019, fokusliputan.com melakukan konfirmasi langsung dengan Kasat Lantas Polresta Sibolga AKP Binsar P Aritonang. “Setiap petugas kepolisian khususnya Polisi Lalulintas dalam hal pelanggaran Lalulintas, terutama yang berpotensi timbulkan fatalitas Lakalantas tanpa ada Sprint sesuai pasal 111 UU nomor 08 tahun 1981 KUHAP, “diberi kewenangan untuk memberi tindakan secara humanis.”, ujar kasatlantas. 

Lanjutnya, dimana sesuai Vademikum dibagi dua jenis penindakan yaitu penindakan bergerak dan penindakan ditempat (stasioner). Dalam hal kendaraan tanpa TNKB (plat) sesuai pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 dapat ditindak, baik teguran maupun tilang. 

Saran kami, marilah kita tertib dalam berlalulintas. Karena dengan tertib, kita tidak perlu takut dengan razia baik penindakan bergerak oleh petugas kepolisian khususnya Polisi Lalulintas. Dan tentunya dapat kita wujudkan suatu kondisi lalu lintas yang berkeamanan yang lazim kita dengar KAMSELTIBCARLANTAS (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas. 

Berikutnya , informasi selengkapnya dapat kita sampaikan melalui klip audio-visual (04/07/2019)



fokusliputan.com