Mudah Mudahan Tim Medis Pihak RS Nya Ditindak Tegas, “Pasca Kepergian Fathir”

fokusliputan.com_Medan

Kepergian bocah Fathir untuk selamanya. Anak dari pasangan Arifin Siahaan dan Putri, warga Cucak Rawa 3, Perumnas Mandala, Kota Medan Sumatera Utara. Semoga Keluarga yang ditinggalkan tabah, dan Sabar. Semua pemangku kepentingan harus berbenah diri memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan. Dan masyarakat diharapkan dapat lebih tegas dan aktif memperjuangkan hak mereka sebagai pasien. 


Berikut kutipan Permenkes yang tertera pada BAB IV, Nomor 3 Huruf A: "Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut." Selain Permenkes 40/2012, Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga telah secara jelas mengatur hak-hak pasien. Pada Pasal 32 tentang Hak Pasien, bahwa pasien memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi (huruf c). Selain itu, pada pasal yang sama, yakni pada huruf e, pasien berhak memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. 

Sejatinya, pasien memiliki hak terhadap pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku. HAK dan KEWAJIBAN PASIEN (Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien). 

“Kasus ini sudah kita laporkan kepada Kadis Kesehatan dan Kadis Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara. Mudah-mudahan tim medis atau pihak rumah sakitnya ditindak tegas. Dalam waktu dekat ini, pihak keluarga korban akan meminta pertanggungjawaban pihak RSM, dan jika perlu, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum.” Diinformasikan, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori,SH,MAP. 

Jamil Zeb Tumori,SH,MAP menduga ; bahwa telah terjadi kesalahan prosedur terhadap penanganan medis (yankes/pelayanan kesehatan) yang dilakukan oleh Oknum Dokter IGD RSM sehingga mengakibatkan bocah 2,7 tahun itu pergi untuk selamanya. 

Menurut kronologis kejadiannya; awalnya Fathir bocah laki-laki itu mengalami luka bakar di bagian tubuhnya pasca tersiram sayur panas, sehingga korban terpaksa dibawa ke RSM. Setibanya di rumah sakit, keponakannya tidak mendapat penanganan baik dari tim medis di ruang IGD, melainkan disuruh berobat jalan dengan memberikan obat resep dokter, tanpa melakukan pemeriksaan intensif. https://www.facebook.com/tumori.solusion

Menurut penuturan adik iparnya ; bahwa korban masuk ke IGD RSM di Mandala Medan Sumatera Utara, (Kamis 24 Juli 2019) sekitar pukul 11.00 Wib. Selanjutnya, disuruh pulang, “dibilang hanya luka bakar 48 persen saja”. Sudah 48 persen luka bakar keponakan saya itu, kenapa tidak diinfus dan dirawat inap pihak rumah sakit. Hanya ditangani 1 jam lebih, lalu disuruh pulang dan dikasih obat resep oleh dokter. Bukan malah membaik, anak dari pasangan Arifin Siahaan dan Putri itu, kondisinya justru memburuk, sehingga orangtua korban kembali mendatangi dokter IGD RSM, beber Jamil nada kesal. 

Setelah pulang ke rumah, besok paginya Jumat 25 Juli 2019, orangtua korban kembali mendatangi si Dokter. Sebab, kondisi anak tersebut demam panas dingin, susah makan dan minum, serta muntah. Justru tenaga medis si Dokter IGD mengatakan “Tak apa-apa, dan langsung memberikan resep obat lagi untuk selera makan, dan juga status kondisi korban akan membaik” . 

Jamil mendampingi keluarga korban langsung menuju RS Haji Medan, dan Dokter di RS Haji Medan mengatakan “Kalau Fathir kekurangan cairan atau dehidrasi akibat salah penanganan medis. Kondisi korban semakin melemah pada hari Jumat sekitar pukul 15.00 Wib dan dilarikan ke RS Haji Medan, dan dokter di sana malah marah-marah dan protes, kok begini menangani pasien, dokter macam itu yang di RSM. 

Keponakan saya ini kata dokter rumah sakit Haji Medan, telah mengalami kekurangan cairan dan salah penanganan medis. Bukankah itu dugaan mall praktek. Korban meninggal sekitar pukul 21.00 Wib. Semestinya pihak RS dapat memberikan perlindungan hak pasien sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS), ujar Jamil.