Klip Adegan Tersangka SS, Pasca TKP Batumandi Lubuk Tukko Pandan Tapanuli Tengah”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Rekontruksi dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. LP/26/V/SU/Res Tapteng tanggal 28 Mei 2019. SP Sidik No : SP Sidik/108/V/Res.1.7/2019/ Reskrim tanggal 29 Mei 2019. 



Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib dilaksanakan Rekontruksi (adegan ulang) Tindak Pidana " 
Barang Siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain " dan atau Barang Siapa dengan sengaja mengilangkan Jiwa Orang Lain " dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau turut serta melakukan Perbuatan yang dapat dihukum " sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 lebih subside pasak 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KHU Pidana

baca juga link terkait livehttp://www.fokusliputan.com/2019/05/pelakunya-ditemukan-terkait-mayat.html

Pasca TKP yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 Wib di Lingkungan I Batumandi Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara yang dilakukan Tersangka atas nama Sahidun Simanungkalit (SS) terhadap diri Korban Abdul Bahri Simanungkalit. 

Rekontruksi dilakukan sebanyak 15 ( lima belas)  Adegan, yang mana Adegan Skenario Rekontruksi Korban Abdul Bahri Simanungkalit (Alm) diperankan oleh Bripda Japarto Simanungkalit,  Bripda Japarto Simanjuntak ( Anggota Polri)  dan para tersangka diperankan oleh para tersangka dan saksi - saksi yang terdiri dari : Sahidun Simanungkalit Alias BS ( tersangka 1). Nazrin Sitompul Alias Teren ( tersangka 2).  Jonni Panggabean ( Saksi 1), Yeddi Melayu ( Saksi 2),  Sapril Nasution alias Ucok Rampok ( Saksi 3),  Marudut Panggabean ( Saksi 4) . Hermasyah Panggabean Alias Emman ( Saksi 5) , Suhardin Pardede ( Saksi 6). 

baca juga link terkaithttp://www.fokusliputan.com/2019/05/terkait-mayat-yang-terapung-di-pantai.html

Diinformasikan ; pelaksanaan Rekomendasi tersebut dihadiri oleh : Waka Polres Tapteng Kompol Kamdani, S.Ag, M.H, Para Kabag Polres Tapanuli Tengah., Para Kasat Polres Tapanuli Tengah, JPU Arpan Pandiangan, S.H, M.H, Penasehat Hukum Parlaungan Silalahi, SH, Penyidik Polres Tapteng, Personil Polres Tapanuli Tengah, Mitra Media. 


Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Humas Iptu R.Sipahutar mengatakan selama pelaksanaan Rekontruksi situasi aman dan kondusif.


FOKUS LIPUTAN FOTO
Adegan Skenario Rekontruksi















fokusliputan.com/