Di Picu Cekcok Mulut, “Panggil Kawan Lalu Terjadilah Penganiayaan”

fokusliputan.com_Sibolga

Sebelum penganiayaan terjadi antara pelaku dengan korban, tidak ada terjadi perselisihan. Namun antara korban dengan si X (identitas telah dikantongi/DPO), ada terjadi perselisihan. Sabtu 29/06/2019 sekitar pukul 23.00 wib, pelaku IAI dan teman-teman nya main bilyard, sedangkan PPSP sedang keluar untuk beli air mineral. 


Tiba tiba teman pelaku si X datang dan memanggil IAI, sehingga IAI dan teman-temannya keluar dan melihat temannya sedang ribut dengan seorang lakilaki, bersoaljawab (cekcok mulut). 

Menurut IAI seperti hendak menyerang, IAI mengambil botol kosong dan melempar korban dan saat itu PPSP malah meninju bagian muka korban serta juga teman-temannya ikut. Akhirnya, korban lari kearah loket penjualan tiket dan pelaku bersama teman-nya mengejar. Ditempat itu, IAI dibantu temannya menendang bagian kepala korban dan kemudian pelaku dan rombongannya meninggalkan sikorban. 

Minggu 30/06/2019,  pukul 22.30 wib, Syukur Pertama Laowo,38 tahun, Jalan Ketapang Kelurahan Simaremare Sibolga melapor ke Polsek Sibolga Sambas , sekitar pukul 13.00 wib tadi, dihubungi oleh temannya ; bahwa Notatema Harefa telah dianiaya di jalan Horas Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga, setelah berada di RSU Sibolga, melihat kondisi Notatema Harefa dalam keadaan luka-luka serta tidak sadarkan diri. 

Senin 01/07/219, pukul 16.00 wib petugas menangkap IAI ketika berada disebuah warung di jalan Horas Sibolga dan berikutnya diamankan PPSP disalah satu penjualan obat-obatan di jalan R Suprapto Sibolga Sumatera Utara. 

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K.Butarbutar bersama personil telah mengamankan sipelaku dan telah menerima laporan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sipelaku, identitas PPSP, 20 tahun, karyawan swasta, Jalan Aso-aso nomor 107 Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga, dan pelaku IAI, 18 Tahun, Pelajar, Jalan Horas nomor 158 Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga. Untuk kedua pelaku ini , belum pernah dihukum dan belum berumahtangga;  ujar Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com. 

Motif : Penganiayaan yang dilakukan terhadap diri Notatema Harefa oleh kedua pelaku bersama dengan teman-nya, sebahagian telah diketahui identitasnya dan penganiayaan yang dilakukan PPSP adalah dengan cara meninju pada bahagian wajah sebanyak 1 kali dan cara yang dilakukan IAI melempar botol kosong kebadan korban serta meninju bahagian kepala sebanyak 1 kali dan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban meninju dan menendang. Akibatnya, dari penganiayaan korban Notatema Harefa merasa sakit serta tubuh mengalami lukaluka. Korban diVisum et Repertum. 

Kini pelaku menanggung akibatnya, diamankan ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melapas 351 ayat (1) Yo 170 ayat KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.