Bhabinkamtibmas Dianiaya, “ Pelaku Sudah Diamankan, Temannya Lari”

fokusliputan.com_Sibolga

Sebelumnya, fokusliputan.com sempat berbincang langsung dengan personil bhabinkamtibmas Maman Lubis saat peresmian Kelas Anak Indonesia baru-baru ini. Personil Maman mengatakan sudah kewajiban kita mengamankan wilayah tugas kita, kalau ada keributan apapun itu, Bhabinkamtibmas-nya yang lebih bertanggungjawab.



baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/06/kalau-terjadi-tawuran-kamu-mau.html

Diinformasikan; Rabu 22/05/2019 pukul 13.30 wib Maman S Lubis,42 tahun, anggota Polri, jalan P.Anggi no 23 belakang Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga, hari Selasa 21/05/2019 pukul 23.00 wib hendak melaksanakan tugas patroli di wilayah tugasnya melihat sekelompok anak-anak yang kumpul di jalan Tenggiri Sibolga seperti hendak tawuran sehingga korban mendatangi dan menghimbau untuk membubarkan diri dan kembali kerumahnya.

Kemudian ada laki-laki yang berada di jalan Tenggiri Sibolga mengatakan " Kenapa kok dikejar-kejar dan korban menjawab "Kalau terjadi tawuran kamu mau bertanggungjawab" Dengan jawaban itulah, akhirnya korban dianiaya oleh lakilaki tersebut dengan cara meninju muka dan bahagian leher korban.

Telah ditangani langsung Kasat Reskrim AKP Azhari,SE dan petugas reserse kriminal , hari Minggu 26/05/2019 pukul 02.00 wib. Pelaku di jalan Tongkol Sibolga. Hari Selasa 16/07/2019 pukul 10.00 wib kembali diamankan seorang pelaku di Jalan Setia Budi Medan Sumatera Utara bernama AZHA,18 tahun, jalan Perintis Kemerdekaan Gang Bagan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga, ujar Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com

TKP, penganiayaan pada hari Selasa 21/05/2019 pukul 23.00 wib di jalan Tenggiri Sibolga dan dilakukan pelaku bersama dengan 2 (dua) orang temannya bernama ESE telah tertangkap dan 1 orang lagi identitas telah dikantongi. Motif, dengan cara memukul pada bagian muka dengan cara meninju menggunakan tangan dan dilakukan sebanyak 4 kali, tidak ada menggunakan alat dan hanya menggunakan tangan. “Hanya tersinggung karena korban menyuruh untuk bubar dengan aksen yang agak keras.”

Pelaku sekarang mendekam di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 170 Jo 351 ayat (1)  KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Untuk saat ini, 18/07/2019 Polres Sibolga menghimbau pelaku yang turut melakukan penganiayaan tersebut agar menyerahkan diri, sebab identitas telah diketahui.