ASN Pinjam Kreta, “Tak Dipulangkan Malah Digadaikan”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku terpasa diamankan ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melapas 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Barang bukti 01 unit R2 Yamaha Vega ZR warna abu abu BB 4504 KC dan nomor rangka MH3509002AJ594423, nomor mesin 50954525. 


Kemarin, Senin 22/072019 pukul 11.00 wib Jona Pardomuan Sinaga, 29 tahun, Jalan P.Anggi Kampung Kelapa no 2 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. Saat itu, Sabtu 06/07/2019 sekitar pukul 09.30 Wib berada dirumah kos-kosan meminjam kreta (sepedamotor) Yamaha Vega ZR warna abu abu BB 4504 KC tidak dikembalikan, kerugian Rp 6.700.000. 

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K.Butarbutar bersama personil unit Reskrim mendalami laporan warga. Selasa 23/07/2019 pihak petugas mengamankan terduga pelaku di kos-kosan jalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga namanya RJPH, 40 tahun, ASN pada instansi pemerintah Sibolga, Jalan Dr Fl Tobing no 9 Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga. 


Dalam catatan kriminalitas ; pelaku pernah dihukum tahun 2014 dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 9 bulan di Lapas Sibolga dan telah berumahtangga anak 1. Pelaku mengaku kenal dengan korban Jona Pardomuan Sinaga. 

Motif tersendiri ; sepedamotor tidak dikembalikan kepada sipemilik, setelah sepedamotor dipinjam, kemudian digadaikan pada orang lain sebesar Rp 2.000.000. Informasi disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com