Sisa Mahar Nikah Untuk Putrinya Belum Dilunasi,"Selanjutnya Bagaimana"

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

Pasangan anak muda-mudi ini telah melangsungkan kegiatan syukuran. Diinformasikan sebelumnya, Kamis 28/02/2019, orangtua pelaku mengadakan acara syukuran yang menandakan bahwa pelaku dan Melati telah menjadi pasangan suami isteri. 


Hari Senin 29/04/2019 pukul 10.00 wib, orangtua dari (sebut saja namanya: Melati) datang kekampung pelaku , yang menjadi beban pihak pelaku) seperti yang disepakati sebelumnya, tertanggal 24/04/2019 tidak dipenuhi,  sehingga orangtua Melati merasa keberatan, kemudian melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib. 

Selengkapnya, diinformasikan dari Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com ; baru-baru ini, Senin 06/05/2019 sekitar pukul 18.30 wib, Fatimina Telaumbanua , 57 tahun Jalan Sibualbuali Kelurahan Huta Tongatonga Kota Sibolga datang melapor ke Polresta Sibolga Sumatera Utara. 

Setelah kembali dari sekolah, anak saksi yang berinisial Melati,15 tahun tidak kembali kerumah, dan Rabu 10/04, ada yang menyampaikan kalau Melati berboncengan dengan seorang lakilaki di Gunung Payung Sigaringging Kecamatan Lumut Tapanuli Tengah.
Saksi bersama keluarganya langsung menuju G.Payung Sigaringging Lumut dan tiba ditempat, saksi mengetahui dari masyarakat bahwa Melati telah berumahtangga. Setelah menerima laporan tsb Kasat Reskrim AKP Azhari,SE memerintah unit PPA untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti bukti sehingga pada hari Rabu 22/05 pukul 23.00 wib, telah diamankan seorang lakilaki di TKP Gunung Payung Lumut Tapanuli Tengah dengan bekerjasama dengan Polsek Sibabangun Polres Tapteng. 


Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama AZ Als A,20 tahun, Ds G.Payung Kecamatan Lumut Kabupaten Tapteng. Orangtua Melati dan teman Melati bertemu dirumah paman pelaku di PinangSori dan dalam pertemuan tersebut, orangtua membuat pilihan ; menikahi Melati atau dilaporkan, dan pelaku belum sanggup untuk menikahi Melati dan orangtua Melati bersikeras agar putrinya dinikahi.  " 

Paman pelaku datang kerumah orangtua Melati dan orangtua Melati minta mahar Rp 60.000.000, sehingga Melati menelpon orangtuanya agar maharnya bisa dikurangi dan orangtua Melati meminta maharnya jadi Rp 30.000.000  dan orangtua pelaku hanya sanggup Rp.10.000.000 dan akhirnya disepakati, dimana pelaku dibebankan Rp.10.000.000 ditambah 1 ekor hewan peliharaan dan hewan peliharaan diberikan pada hari Selasa 19/02, pihak pelaku mengantarkan 1 ekor hewan peliharaan dan mahar Rp.10.000.000 diberikan pada tanggal 24/04/2019 tidak dipenuhi. 

Berdasarkan keterangan dari petugas, pelaku dengan Melati belum menikah secara sah – Dengan perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku dalam hal ini, Melati tidak gadis lagi dan Melati telah dimintakan Visum et Repertum. Akhirnya, pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga. Dan untuk proses lanjut akan dilimpahkan ke Polres Tapteng. 


Sebab TKP diwilayah hukum Polres Tapteng dan pelaku melapas 76D UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.