Septor Hasil Curian Merubah Warna Pakai Cet , Plat Nopol Dibuang, “Pelaku Diamankan”

fokusliputan.com_Sibolga

Dalam catatan petugas, pelaku yang menjadi tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor (pencurian sepedamotor) tahun 2016 selama 2,5 tahun di Lapas Tukka dan telah berumahtangga anak dua. Pencurian dilakukan tersangka pada hari Selasa 30/04/2019 sekitar pukul 20.00 wib di jalan Aso Aso Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga Sumatera Utara dan dilakukan dengan seorang diri. 


Barang yang diambil satu unit sepdamotor (septor) honda Supra x125 warna merah kuning nomor polisi yang tidak diingat yang sedang parkir didepan rumah. Untuk melakkukan aksinya, pelaku mengambil septor dengan menggunakan gunting yang dibawa sebelumnya dari rumah pelaku. Selanjutnya pelaku membawa hasil curian ke Kampung Batak Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dan merobah warna septor dengan menggunakan cet pylox serta membuka nomor polisi dan membuang ke sungai. Informasi disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com. 

Selanjutnya, Rina Paulina Astuti,39 tahun, jalan Aso aso nomor 40 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga melapor ke Polsek Sibolga Sambas, mendengar suara septor yang parkir didepan rumah dan selanjutnya saksi menuju depan rumah dan melihat septor honda Supra x 125 warna merah dengan nomor polisi BB 2021 NI, No.rangka MH1JB81108K252135 dan Nomor mesin JB81E-1248694 tidak ada lagi dan selanjutnya saksi melihat tetangga dan mengatakan keberadaan septor dan tetangga menjawab "Kereta itu dibawa org tadi,kami diancam dgn pisau sehingga kami takut dan masuk kedalam rumah" sehingga saksi dirugikan Rp 7.000.000. 

Setelah menerima laporan , Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Kuson Butarbutar memerintahkan Unit Reskrim melakukan lidik TKP, sehingga hari Kamis 30/05/2019, sekitar pukul 23.00 wib, diamankan pelaku ketika berkumpul-kumpul dengan masyarakat di jalan SM Raja Kampung Batak Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan , pelaku RS,39 tahun, supir angkot,jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga. 

Pengakuan pelaku ; membuka nomor polisi sepedamotor membuang kesungai dan merobah warna menggunakan cet pylox warna hitam dan pelaku menggadaikan pada (identitas telah dikantongi petugas) seharga Rp 1.000.000. Kini tersangka, ditahan RTP Polsek Sibolga Sambas dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga, diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dengan Barang bukti 01 unit R2  tanpa No.Pol warna hitam, 01 buah BPKB honda supra x 125 an Ridduan Batubara, 01 lembar STNK an Ridduan Batubara, 01 buah kunci kontak.