Motif Rental Taxi Gelap,”Hasil Curian Akan Dijual Ke Sambu Medan Sumatera Utara"

fokusliputan.com_Sibolga

Pernah melakukan aksi di Padang Sumatera Barat, hasilnya barang yang dicuri dijual ke Sambu Medan. Kali ini, berencana barang diambil dari Kota Sibolga, bila berhasil akan dijual juga ke Sambu Medan Sumatera Utara. Motifnya, dengan cara merental (sewa) diduga Taxi Mobil toyota Avanza BK 1553 EP yang dipakai sebagai sarana transportasi dalam melaksanakan aksi dengan imbalan sewa seharga Rp 250.000 perhari.


Seperti apa kronologis penelusuran kasus tersebut bisa terungkap. Kamis 20/06/2019, datang seorang laki-laki dengan membawa mobil toyota Avanza BK 1553 EP dan selanjutnya pelaku AT menjemput R Alias D dan RH Alias A dan berangkat ke Sibolga. Dalam perjalanan AT menjelaskan bahwa ke Sibolga untuk melakukan pencurian dan bila berhasil, R Alias D dan RH Alias A akan diberikan imbalan Rp.200.000. 

Hari Jum'at 21/06/2019 sekitar pukul 10.00 wib, tiba di Sibolga dan selesai sarapan berangkat menuju Pandan Tapanuli Tengah dan istrahat sejenak di SPBU dan setelah itu berangkat menuju Sibolga untuk mencari sasaran. 

Tiba di jalan R.Suprapto Sibolga, sipengemudi mobil yang disebut pelaku berinisial XXX tiba-tiba menghentikan mobilnya dan menunjuk pada salah satu toko. R Alias D  dan RH Alias A lalu turun menuju sasarannya. 

Pelaku kemudian menawar barang didalam toko, sementara pengemudi mobil tetap didalam mobil untuk standbye dan saat itu, pelaku AT mengambil 01 ikat celana baru warna coklat dan menyembunyikan di belakang baju, kemudian membawa dan meletakkan pada mobil mereka . 

AT mengatakan " Gimana ada yang cocok" dan R Als D menjawab "Nggak ada ma, nggak ada yang besar" dan kemudian AT menjawab "Ya udah nggak ada yang cocok, ayoklah" sehingga ketiga pelaku meninggalkan toko itu dan berpindah ketoko lain untuk melanjutkan aksinya. 

Sasaran berikutnya ; pelaku masuk ketoko menjual baju anak-anak lalu melakukan aksinya lagi. 

Dengan perginya pelaku, perempuan (anak pemilik toko) menchek bahwa celana panjang merk Fila lebih kurang 05 potong , celana panjang merk Seviro lebih kurang 10 potong ,celana pendek jenis jeans merk Mafia lebih kurang 10 potong dan 01 stel sepatu merk Fila nomor 36 tidak ada lagi. 

Dan selanjutnya saksi melihat ketiga pelaku berada pada toko lain lalu menemui pelaku ; “Kok barang-barang kami hilang" dan ketiga pelaku mengaku tidak ada mengambilnya dan saat itu saksi ingin menchek mobil Avansa BK 1553 EP yang ada didekat TKP. Pemilik toko pakaian yang sudah dirugikan itu langsung bergerak dan berteriak. Pelaku justru naik becak betor. Dengan bantuan masyarakat, ketiga pelaku berhasil diamankan , lalu menyerahkan ke Polsek Sibolga Sambas. 

Adapun Pelapor atas nama ; Radha Radika, 23 tahun (Saksi), Mahasiswi, jalan R.Suprapto nomor 102 B Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas dengan membawa ketiga pelaku. Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K.Butarbutar bersama unit Reskim telah menindaklanjuti kasus tersebut dan menerima laporan masyarakat, dan saksi dirugikan Rp 2.700.000. Informasi disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com . 

Selanjutnya konfirmasi 01/07/2019; Mobil toyota Avanza BK 1553 EP yang dipakai sebagai sarana transportasi dalam melaksanakan aksi, mobil masih dalam pencarian (pengembangan), sebab sebelum para pelaku diamankan, mobil yang dipakai pengemudinya (supir)  tersebut telah melarikan diri. 

Dengan menyiapkan biaya operasional Rp 1.800.000 dengan imbalan pada pengemudi Rp.250.000 tidak termasuk biaya rental dan pelaku akan menerima imbalan Rp 200.000 per-orang. Kini ketiga pelaku ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas dan saat ini telah dititipkan ke Lapas Tukka diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dan barang bukti saat ini, uang Rp 500.000 (sisa biaya operasional melakukan aksi), beberapa pakaian. 

Identitas Pelaku, Pelaku pertama ; AT,65 tahun, IRT, Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Medan Sumatera Utara. Pelaku Kedua ; R Alias D, 32 tahun, IRT, Bandar Setia Gang Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Medan Sumatera Utara. Pelaku Ketiga ; RH Alias A, 48 tahun, IRT, jalan Medan Tembung Pasar X Kecamatan B Khalifah Medan Sumatera Utara. 

Untuk ketiga pelaku belum pernah dihukum dan telah berumah tangga, motif mengelabui sipemilik toko dan mengambil barang, kemudian meletakkan membuat dalam mobil Avanza BK 1553 EP yang dalam posisi standbye.