Minggu Kemarin, Yang Mencuri, "Solop Swallow Itu, Sudah Masuk Sel"

fokusliputan.com_Sibolga

Adapun kronologis kejadiannya, Minggu kemarin, 23/06/2019 sekitar pukul 03.00 wib pelaku melintas di jalan SM Raja Sibolga dan melihat jendela salah satu rumah dalam keadaan terbuka. Kemudian pelaku beraksi membuka pagar rumah dan berjalan menuju jendela tersebut.


Seorang perempuan dalam keadaan tertidur. Pelaku melihat 01 unit hp disamping perempuan itu, dalam keadaan dicash . kesempatan itu dilakukan pelaku dengan mengambilnya dan diluar rumah melihat satu buah pipa paralon, lalu disambungnya bambu dan alat ini yang digunakan pelaku mengait hp dengan cara menggeser-geser dekat jendela yang akhirnya hp dapat diambil. Keterangan yang disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com 

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil Solop Swallow (sendal Swallow) dari rumah perempuan itu, lalu melihat sepedamotor (septor) nya. Karena kuncinya tidak bisa masuk ke septor itu, pelaku pun keluar. 

Pas diluar, masyarakat akhirnya menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Kini pelaku sudah berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, barang bukti 01 unit hp merk Xiaomi Redmi 2 warna putih, 01 utas pipa paralon yg disambung dengan bambu panjang lebih kurang satu meter.

Adapun pelapor bernama Rebekka Tiur Hotmaida Sitinjak, 39 tahun, wiraswasta, Jalan SM.Raja nomor 133 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga Sumatera Utara. Minggu 23/06 pukul 05.00 wib. Akibat pencurian tersebut saksi dirugikan sekitar Rp 1.000.000.- Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku bernama MF Als S,19 tahun, Jalan SM Raja Kamp Kelurahan Aek Parombunan Sibolga Sumatera Utara. 

Dalam catatan petugas; pelaku pernah melakukan tindakan kriminal penganiayaan tahun 2018 dan dihukum di Lapas Medan selama 01 bulan dan belum berumah tangga.