Kalau Terjadi Tawuran Kamu Mau Bertanggungjawab, “Pelaku Diamankan”

fokusliputan.com_Sibolga

Personil Bhabinkamtibmas Maman Lubis saat dihubungi fokusliputan.com_via seluler mengatakan “iya benar, saya yang jadi korban-nya, saat bertugas (03/06/2019). Diinformasikan sebelumnya, Rabu 22/05/2019 pukul 13.30 wib, Maman S Lubis (korban) 42 tahun, anggota Polri, jalan P.Anggi nomor 23 belakang Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga datang melapor ke Polresta Sibolga Sumatera Utara.



Selasa 21/05/2019 pukul 23.00 wib, ketika melaksanakan tugas patroli di wilayah tugasnya melihat sekelompok anak-anak yang berkumpul di jalan Tenggiri Sibolga seperti hendak tawuran. Sehingga korban mendatangi dan menghimbau untuk membubarkan diri dan kembali kerumahnya. 

Kemudian, anak-anak tersebut membubarkan diri dan kemudian korban menghimbau anak-anak yang akan menjadi lawan tawuran (anak jalan Santeong Sibolga),  anak-anak tersebut telah membubarkan diri dan korban kembali ke jalan Tenggiri Sibolga. 

Anak-anak yang telah membubarkan diri, malah kembali berkumpul sehingga korban mendatanginya, yang akibatnya anak-anak tersebut melarikan diri dan dengan larinya anak-anak tersebut yang diikuti korban. 

Kemudian ada laki-laki yang berada di jalan Tenggiri Sibolga mengatakan " Kenapa kok dikejar-kejar " dan korban menjawab "Kalau terjadi tawuran kamu mau bertanggungjawab" dengan jawaban tersebut, korban malah dianiaya oleh laki-laki tersebut dengan cara meninju muka dan bahagian leher korban. 

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Azhari,SE bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan , sehingga pada hari Minggu 26/05/2019 sekitar pukul 02.00 wib, diamankan salah seorang pelaku penganiayaan didalam rumah di jalan Tongkol Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial ES Als E,19 tahun, jalan Tongkol nomor 64 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga; Ujar Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com 

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, “pelaku melakukan penganiayaan bersama dengan 2 (dua) orang temannya (identitas telah diketahui), penganiayaan yang dilakukan dengan cara memukul pada bagian leher dengan menggunakan tangan, ketika penganiayaan yang dilakukan pada korban tidak ada menggunakan alat dan hanya menggunakan tangan. 

Akibat penganiayaan, terhadap korban mengalami luka-luka pada bagian mukanya dan pelaku tidak mengetahui kemana keberadaan teman pelaku yang turut melakukan penganiayaan. Kini, pelaku telah berada di RTP Polres Sibolga karena diduga melapas 170 Jo 351 ayat (1) dan 55 Jo 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Dalam hal ini, Polres Sibolga menghimbau pelaku yang turut melakukan penganiayaan agar menyerahkan diri dengan gentlemen sebab identitas telah diketahui.