Hasil Curian Sepedamotor Dijual Kearah Rawang, “Seharga Rp 1.300.000”

fokusliputan.com_Sibolga

Kita mungkin pernah kelupaan mengambil kunci sepedamotor dari kunci kontak. Mungkin hanya untuk sebentar saja. Tapi, siapa sangka, tindak kejahatan tidak memandang waktu dan tempat. (20/06/2019). 


Septor dibawa pelaku kearah Rawang dan tiba di Rawang, pelaku membuka plat atau Nomor Polisi serta membuang ke laut. Kunci Kontak Ketinggalan di Septor Pemiliknya. Pelaku Mencuri, Plat Nopol Dibuang Kelaut”

Pihak Sat-reskrim telah menerima laporan warga, Kasat Reskrim AKP Azhari,SE dan unit Opsnal telah melakukan penyelidikan . Kasus ; Selasa 26/03/2019 sekitar pukul 14.30 wib, Amlir Pasaribu, 66 tahun, bertani, Desa Sorkam Kanan dusun III Kabupaten Tapanuli Tengah melapor ke Polres Sibolga, Minggu 24/03/2019 pukul 17.00 wib berangkat dari RSU Dr Fl Tobing Sibolga naik septor honda super 125_No.Pol 2109 NL, nomor rangka MH1JB9120CK929773 dan nomor mesin JB91E2920585 menuju jalan Marganti Sitompul Kelurahan Pasar Baru Sibolga guna keperluan mengambil kardus dan tiba didepan salah satu toko, memarkirkan septor_ lupa untuk mengambil kunci kontaknya sebab menurutnya (saksi ) hanya sebentar. 

Setelah kardus diterima, saksi pergi ketempat septornya yang diparkir, dan melihat seorang laki laki telah mengambilnya. Kerugian : Rp 8.000.000. Setelah hasil penyelidikan diperoleh identitas pelaku. Sabtu 15/06/2019 pukul 03.00 wib telah diamankan seorang laki-laki dari dalam rumah di Desa Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah, inisial pelaku : FYAAZ Als F. 

Dalam catatan petugas, dari keterangan Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg menyampaikan pelaku ini pernah dihukum dalam kasus curanmor (pencurian sepedamotor) sebanyak 3 kali dan dihukum di Lapas Tukka dan pertama dihukum 3 bulan, kedua dihukum 8 bulan dan Ketiga tahun 2016 dihukum selama 2 tahun serta telah berumahtangga dengan anak satu dan saat ini isteri bekerja di Malaysia. 

Saat pelaku melakukan aksinya, pelaku juga dibangtu temannya melakukan pencurian (identitasnya telah diketahui-yang bertujuan mengelabui sipemilik septor tadi).

Selanjutnya, hasil curian malah dijual di Rawang seharga Rp 1.300.000 dan uang tersebut tidak ada diberikan pelaku pada temannya serta uang telah habis dipergunakan dan juga pelaku belikan rantai besi warna putih. Pelaku mengenal temannya ketika sama sama dihukum di Lapas Tukka. 

Untuk menanggung perbuatannya; kini pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga Sumatera Utara, dugaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke3,4 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 01 lembar fhotocopy BPKB ranmor supra x 125 BB 2109 NL, 01 lembar surat keterangan dari PT Federal International Finance, 01 untai kalung  besi putih.