Lemari Kantor Mandiri Inhealth Sibolga Dibongkar, “Handycam Dicuri”

fokusliputan.com_Sibolga

Kedua pelaku akhirnya dibawa ke RTP Polres Sibolga Sumatera Utara. Pelaku AS Als A diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHPidana dan pelaku I Als R diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3,5 jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 1 unit handycam merk Sony type DCR-SX65 E warna hitam silver, 1 buah kotak handycam merk Sony DCR-SX65E, dan 1 buah gembok warna silver merk Ekstra Italy Model, ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com


Diinformasikan sebelumnya, Jum'at 26/04/2019 pukul 12.00 wib Asmiah Suridah Siregar, 36 tahun, Karyawan Swasta, jalan Pudun Jae Kecamatan P.Sidempuan Batunadua P.Sidempuan // Simpang BKKBN Kelurahan Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah datang melapor ke Polres Sibolga. Rabu 24/04/2019 pukul 08.00 wib ketika tiba dikantor PT.Ansuransi Inhealth Indonesia di jalan SM Raja nomor 27 B Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga mendapat laporan dari karyawan bahwa kantor telah dibongkar “dengan cara merusak gembok dan setelah dichek diketahui telah hilang 1 unit handycam merk Sony type DCR-SX65E warna hitam silver yang sebelumnya diletakkan didalam lemari feling kabinet sehingga dirugikan sekitar Rp 4.290.000. 

Kasat Reskrim AKP Azhari,SE bersama tim unit Opsnal melakukan lidik serta olah TKP atas kasus tersebut. Kemudian, Selasa 07/05/2019 sekitar pukul 22.00 wib, telah diamankan seorang laki-laki ketika berada di warnet jalan Santeong Sibolga dan setelah dilakukan interogasi pada hari yang sama pukul 23.00 wib, telah diamankan lagi seorang laki-laki ketika duduk-duduk diterminal Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku bernama (pelaku pertama) AS Als A, 21 tahun, nelayan, jalan SM Raja nomor 35 belakang Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Pelaku kedua I Als  R, 23 tahun, wiraswasta, jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 

Dalam catatan petugas, AS Als A telah dihukum sebanyak 2 kali dalam kasus pencurian pertama tahun 2014 dihukum 6 bulan dan kedua tahun 2016 dihukum selama 1,5 tahun sedangkan I Als R belum pernah dihukum dan kedua tersangka belum berumahtangga.  

Pengakuan pelaku, masuk kedalam ruangan dengan cara merusak gembok dengan menggunakan obeng dan kemudian masuk mengambil handycam dari lemari filing kabinet dan selanjutnya keluar dan menutup pintu dan kemudian menuju pekuburan di Santeong kemudian handycam dibungkus plastik hitam dan menyembunyikan dekat kuburan dengan menutup menggunakan dedaunan. Obeng yang digunakan sebagai alat untuk merusak gembok ditemukan pelaku dari betor yang parkir di terminal Sibolga.