"Bang Siapa Yang Ada Buah, Ada Uangku Rp 300 000", "Pelaku Diamankan"

fokusliputan.com_Sibolga

Berbagai cara dan modus dipakai, yang berujung pidana. Akhirnya yang diduga pemakai barang haram tersebut dibawa ke rumah tahanan Polres Sibolga, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 01 unit hp merk Samsung warna silver merah tua. 01 kotak rokok GG Surya, 01 buah pipa kaca bekas bakaran sabu. 07 helai potongan plastik es mambo; Ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com


Diinformasikan ; baru-baru ini, (Sabtu 11/05/2019) sekitar pukul 23.00 wib Sat-Narkoba Polres Sibolga telah menerima informasi dari warga,  diduga TKP Jalan D.Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga Sumatera Utara. Kasat-Narkoba AKP E. Panjaitan bersama tim patroli melakukan penyelidikan dan diamankan 2 (dua) orang laki-laki di jalan D.Tolong dekat jembatan, dari saku celana kiri depan 01 unit hp merk Samsung warna silver merahtua,1 kotak rokok GG Surya berisi 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu dan 07 helai potongan plastik bening es Mambo , urine dites positif pelaku mengandung Amphetamine dan Metaphetamine setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisal EEP Als P,41 tahun, kernet mobil jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga. 

Selengkapnya, dalam petikan kronologis; Sabtu 11/05/2019 pukul 22.00 wib ketika pelaku bersama dengan teman temannya berada ditempat biasa nongkrong di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga didatangi oleh .... (identitas dalam pengembangan / telah dikantongi) dan mengatakan ; 

"Bang siapa yang ada buah, ada uangku Rp 300.000" kemudian pelaku menjawab " Tunggu kutelpon dulu teman,manatau ada barangnya " dan kemudian pelaku menghubungi WP Als W di Jalan  yang isinya " Ada buahmu" dan pelaku menjawab "Ada bang" dan kemudian dijawab lagi "Datanglah ketempat biasa" dan kemudian WP Als W datang ditempat tersebut dimana pelaku bersama dengan orang yang akan membeli sabu-sabu dan setelah WP Als P sampai, pelaku mengatakan "Ini mau belanja" dan kemudian WP Als P mengatakan "Harga berapa"  dan kemudian orang tersebut menjawab "Tunggu kuambil dulu uangnya sama (identitas telah dikantongi) dan karena WP Als W mengenalnya kemudian mengatakan "Bawakan juga timbangan ini semalam dititipkannya" namun orang tersebut tidak mau membawa timbangan tersebut dan pergi meninggalkan pelaku bersama WP Als W. 

Sabusabu dibeli dari (identitas telah dikantongi petugas) hari Sabtu 11/05 pukul 08.00 wib di belakang rumah warga dengan harga Rp.100.000 dan telah habis dikonsumsi dan ganja yang diperoleh pelaku secara cuma-cuma dari teman teman  pelaku yang nongkrong di jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan dan dikonsumsi pada hari Kamis 09/05/2019. Pelaku tidak pernah konsumsi sabusabu bersama dengan WP Als W. pelaku tidak pernah untuk menjual sabu-sabu pada orang lain dan pelaku konsumsi sabu-sabu lebih kurang 2 (dua) bulan, demikian.