Waspada Peredaran Uang Palsu, Polsek Medan Labuhan Amankan Pelaku.

fokusliputan.com_Medan

Diinformasikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu yang diketahui masih ada hubungan family inisial ZI, (27 tahun) nelayan, warga Jalan Selebes Gg 10 Kel. Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan, dan Irw, (50 tahun) , Kamis( 25/04/2019) sekitar pukul 15.00 Wib. 


Diduga, kedua pelaku mencoba mengedarkan uang palsu, namun gagal. Pelaku beraksi di Jalan Kapten Rahmad Buddin Lk. Vl Kel. Terjun Kec. Medan Marelan. 

Berdasarkan info masyarakat, Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan S.H dan Panit 7.4  Ipda Marlon Hutapea langsung menuju TKP untuk mengamankan kedua pelaku, selanjutnya membawanya ke Mako untuk diproses. Petugas mengamankan barang bukti; 9 (sembilan) lembar uang Rp 100.000,-( palsu) dan  16 ( enam belas)  lembar uang Rp 50.000,- ( palsu). 

Dari hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya, telah mengedarkan uang palsu  pecahan  Rp. 100.000,- dan pecahan Rp. 50.000,- yang diperoleh dari insial “A" yang beralamat  di Medan Utara. 


Adapun kronologis kasus tersebut, terungkapnya tindak pidana peredaran uang palsu ini pada hari Kamis tertanggal 25  April 2019 sekitar pukul 14.30 Wib saat pelaku mengedarkan uang palsu datang ke warung pak Abun (saksi) dengan mengendarai Sepeda motor Mega Pro warna hitam. Kemudian pelaku membeli minyak seharga Rp 10.000,- ketika itu uang nya belum dibayar, lalu pelaku masuk kedalam warung untuk membeli dua pasang sendal, seharga Rp. 95.000, total belanjanya Rp. 105.000. 

Kemudian pelaku Irw memberikan uang kepada Pak Abun ( saksi)  sebanyak  Rp 110.000,-- satu lembar uang Rp 100.000 (palsu) dan satu lembar uang Rp. 10.000  (asli). Pak Abun ( saksi)  curiga melihat uang pecahan Rp 100.000. Pak Abun  menanyakan kepada pelaku , "apa enggak ada uang yang lain" kemudian pelaku menganti uang tersebut dengan uang Rp 50.000, (palsu) sehingga Pak Abun (saksi) marah. Pelaku mulai gugup dan kebingungan karena Pak Abun (saksi)  telah emosi dan pak Abun pun menendang sepeda motornya sambil berteriak, sontak warga berdatangan ke TKP, selanjutnya masyarakat mengamankan kedua pelaku pengedar uang palsu. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar Pohan S.H membenarkan kejadian penangkapan pelaku pengedar uang palsu dan kedua tersangka diduga melanggar Tindak Pidana Rupiah Palsu_pasal 36 dan pasal 37 UU no 7 tahun 2011 Jo pasal 55 KUHAP tentang mata uang.