fokusliputan.com_Sibolga
Dua orang pemuda warga Kampung Kelapa Jalan Patuan Anggi
Sibolga Kelurahan Pancuran Gerobak terpaksa diamankan petugas Polres Sibolga. Berdasarkan
laporan masyarakat, lokasi tersebut dijadikan tempat konsumsi Narkoba jenis
Sabu-Sabu.
|
Dua orang pemuda warga Kampung Kepala Jalan Patuan Anggi Sibolga Kelurahan Pancuran Gerobak terpaksa diamankan petugas Polres kota Sibolga, diduga pelaku memakai konsumsi Narkoba jenis Sabu.//fokusliputan.com/humas_polressibolga. |
TKP sebuah gang di jalan P.Anggi, 3 (tiga) orang laki-laki
yang diduga habis konsumsi narkotika dan saat diamankan, seorang telah
melarikan diri, dan dua yang berhasil diamankan, ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin
Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin kepada fokusliputan.com.
Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan dibantu KBO Narkoba
Ipda P.Sihotang selanjutnya melakukan penyelidikan 21/03/2019, sekitar pukul
22.15 wib. Kedua pemuda tersebut ditest urine positif pemakai Amphetamine-Metampetamine,
berinisial DSS Als M, 26 tahun, Jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa Sibolga, AFH
Als A,32 tahun, Jalan. Patuan Anggi Kampung Kelapa Sibolga.
Pelaku mengkonsumsi sabusabu lebih kurang 1 tahun
dan sejak tahun 2018 ketika berada di Bogor dan temannya konsumsi sabu sabu lebih
kurang 6 bulan, dengan cara membeli dan diberi oleh temannya. Pengakuan pelaku,
mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina agar tidak mengantuk saat main game.
Kedua pelaku ditahan
di RTP Polres Sibolga karena diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 135
atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas
5 tahun, dengan barang bukti yang disita 1 buah alat hisap/bong dari botol teh
pucuk harum terpasang pipa kaca menempel sabu-sabu dan 1 buah mancis gas
terpasang pipa jarum.
Link List