Warga Kampung Kelapa Sibolga Dibawa Ke Polres Sibolga

fokusliputan.com_Sibolga

Dua orang pemuda warga Kampung Kelapa Jalan Patuan Anggi Sibolga Kelurahan Pancuran Gerobak terpaksa diamankan petugas Polres Sibolga. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tersebut dijadikan tempat konsumsi Narkoba jenis Sabu-Sabu. 

Dua orang pemuda warga Kampung Kepala Jalan Patuan Anggi Sibolga Kelurahan Pancuran Gerobak terpaksa diamankan petugas Polres kota Sibolga, diduga pelaku memakai konsumsi Narkoba jenis Sabu.//fokusliputan.com/humas_polressibolga.

TKP sebuah gang di jalan P.Anggi, 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga habis konsumsi narkotika dan saat diamankan, seorang telah melarikan diri, dan dua yang berhasil diamankan, ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin kepada fokusliputan.com. 

Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan dibantu KBO Narkoba Ipda P.Sihotang selanjutnya melakukan penyelidikan 21/03/2019, sekitar pukul 22.15 wib. Kedua pemuda tersebut ditest urine positif pemakai Amphetamine-Metampetamine, berinisial DSS Als M, 26 tahun, Jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa Sibolga, AFH Als A,32 tahun, Jalan. Patuan Anggi Kampung Kelapa Sibolga. 

Pelaku mengkonsumsi sabusabu lebih kurang 1 tahun dan sejak tahun 2018 ketika berada di Bogor dan temannya konsumsi sabu sabu lebih kurang 6 bulan, dengan cara membeli dan diberi oleh temannya. Pengakuan pelaku, mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina agar tidak  mengantuk saat main game. 

Kedua pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 135 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti yang disita 1 buah alat hisap/bong dari botol teh pucuk harum terpasang pipa kaca menempel sabu-sabu dan 1 buah mancis gas terpasang pipa jarum.