Septor Hutabarat Dipinjam, Tak Dikembalikan, Pelaku Dilaporkan

fokusliputan.com_Sibolga 

Betapa kecewanya kita apabila sepeda motor kita dipinjam , malah tak dikembalikan. Sangat disesalkan, sepedamotor (septor) yang dipinjam itu, malah dilarikan orang tak dikenal pula, disaat pelaku mabuk disalah satu kedai Tuak. 


Diinformasikan, Rabu 03/04/2019 sekitar pukul 17.00 wib Amir Hasan Hutabarat (korban) ,34 tahun, wirawasta, beralamat jalan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara datang melapor ke Polsek Sibolga Selatan , dimana pada hari Jum'at 08/03/2019 sekitar pukul 07.30 wib telah datang seorang laki-laki yang dikenal guna meminjam sepedamotor milik korban dan korban memberikan septornya merek Supra X NF 125 warna hitam BB 2639 MQ dengan nomor rangka MH1JB9136CK220175 dan nomor mesin JB91E-3206908 dengan mengatakan 

"Bawalah tapi cepat pulang,aku mau pergi lagi" dan setelah dibawah pelaku, justru tidak dikembalikan hingga 1 bulan sehingga korban dirugikan Rp 12.000.000. Demikian kronologis singkat yang disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R. Sormin, SAg kepada fokusliputan.com. 

Selanjutnya, pelaku berinisial MSN Als E,38 tahun,nelayan, warga jalan Merpati Rusunawa Sibolga, belum pernah dihukum dan telah berumah tangga anak tiga, pelaku mengenal korban ada hubungan famili.-Perbuatan dilakukan pelaku di jalan KH .Dahlan Kel A.Manis Sibolga dan dilakukan dengan seorang diri. Adapun motif Pelaku, dia pergi kerumah korban untuk meminjam septor ke jalan Balam , karena tidak ada kapal yang masuk, kemudian pelaku pergi ke jalan Kenari Sibolga untuk minum tuak, lalu pergi ke Pandan untuk kerumah temannya dan temannya tidak ada ditempat. 

Pelaku pergi lagi ke jalan Baru Tapanuli Tengah dan melihat kedai tuak, minum tuak sebanyak 5 botol dan memarkirkan septor itu dekat pelaku tanpa mencabut kunci kontak septor dan pukul 02.00 wib dini hari , pelaku mulai mabuk tidur-tiduran dikursi dan saat itu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal meminjam septor itu, namun tidak dikembalikan dan pelaku tidak memberitahukan hal ini kepada korban. Pelaku saat ini dibawa ke RTP Polsek Sibolga Selatan sebab diduga melanggar pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun, dengan barang bukti , 01 buah Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) an Ardansyah Hutabarat supra x NF 125 warna huram BB 2939 MQ. Dan 01 lembar Surat Tanda Kenderaan Bermotor BB 2639 MQ an Ardansyah Hutabarat.