Curi Tabung Gas LPG 12 Kg, Pelakunya Warga Tapanuli Tengah “Sudah Diamankan”

fokusliputan.com_Sibolga 

Sesuai data yang diperoleh dari petugas, bahwa pelaku pernah dihukum tahun 2017 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 01 tahun 04 bulan di Lapas Tukka dan belum berumah tangga. Aksi Pencurian dilakukan-nya bersama dengan identitas telah dikantongi, pada hari Kamis 28/03/2019 sekitar pukul 04.00 wib dan tidak ada menggunakan alat. 


Yang punya ide untuk melakukan pencurian adalah pelaku itu sendiri, masuk kedalam rumah melalui pintu angin yang dibuka. Petugas telag mengamankan barang bukti 01 buah tabung gas LPG 12 kg, 01 kotak tulboks, 01 buah dongkrak serta hp Ipad merk Samsung warna abu abu type GT P5100. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com. 

Tertanggal, 29/03/2019 Jumat,sekitar pukul 12.10 wib, Julianto Tatang, 76 tahun, wiraswasta Jalan SM Raja no.37 Kelurahan Pancuran Gerobak Kota Sibolga Sumatera Utara, telah membuat laporan. Bersama dengan isterinya, berangkat dari rumah menuju rumah di jalan P.Anggi Gg Tela tela Kel.Pancuran Gerobak Sibolga guna untuk ibadah. 

Dan tiba dirumah  melihat keadaan rumah dalam keadaan berantakan, saksi melihat lobang angin bagian atas rumah terbuka dan dugaan saksi pelaku masuk melalui lobang angin sehingga saksi dirugikan sekitar Rp.3.000.000. menindaklanjuti laporan warga, Kasat Reskrim AKP Azhari,SE bersama tim lidik melakukan olah TKP. Alhasil, diamankan seorang laki laki dilokasi bilyard Kamp Kelapa Sibolga dan kemudian menyita barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bernama IBL Als J,23 tahun, Desa Sipan Sihaporas dusun II Adi Sirongi Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. 

Akhirnya, pelaku diamankan ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 05 tahun.