Warga Jalan Horas Pancuran Dewa Sibolga Diamankan Dari Rumahnya

fokusliputan.com_Sibolga

Adapun kronologis penahanan terhadap warga Jalan Horas Pancuran Dewa Sibolga Sambas beserta temannya, berdasarkan pengembangan pihak petugas kepolisian. 


Senin 28/01 sekitar pukul 01.30 wib, pelaku melihat salah satu rumah jendela dalam keadaan terbuka, kemudian mengambil 3 unit hp dan sekitar pukul 05.00 wib pergi kekonter di jalan Horas Sibolga dan menawarkan hp J7 Prime warna hitam dan pelaku menerangkan bahwa hp yang dicuri, sehingga harga disetujui Rp 500.000 dan kemudian pelaku pulang kerumahnya. 

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada wartawan. 

Selanjutnya , Rabu 30/01 pukul 18.00 wib, pelaku bertemu dengan inisial RMAM Als B di jalan Cendrawasih Sibolga disalah satu warnet dan menawarkan hp Iphone 5 warna putih dan juga menerangkan bahwa hp yang dicuri dan saat itu pelaku menerima hp merk Oppo dari RMAM Als B dan menyuruh utk membuka sandi dari hp tersebut, dan hal itu bisa dilakukan oleh RMAM Als B dan kemudian sama sama pergi kesalah satu warnet di jalan Jati arahlaut Sibolga dan kemudian menjual hp pada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan harga Rp 300.000 dan kemudian pelaku RMAM Als B menerima uang Rp 50.000. 

Setelah BFS dan RMAM Als B dapat diamankan selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada hari Jum'at 08/02 pukul 14.30 wib Polsek Sibolga Selatan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian hp berada di instansi perawatan sebab isterinya melahirkan sehingga pukul 15.00 wib. Tersangka diamankan dan mengaku inisial IL,28 tahun,nelayan, jalan Sibolga –Psidempuan Gg Cindy Point Kelurahan Sarudik Kab Tapteng dan hasil interogasi berikutnya kembali diamankan seorang laki laki didalam rumah jalan Horas Sibolga hari Jum'at 08/02 sekitar pukul 16.00 wib inisial A Als A,32 tahun, wiraswasta, jalan Horas Kel Pancuran Dewa Sibolga. 

Dalam catatan petugas, pelaku IL pernah dihukum dalam  kasus judi tahun 2017 dan dihukum di llapas Tukka dan telah berumahtangga anak dua sedangkan tersangka A Als A belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. 

Pencurian dilakukan pelaku IL pada hari Senin 28/01 pukul 01.30 wib di jalan KH A.Dahlan Sibolga dan dilakukan dengan seorang diri dan barang yang diambil hp sebanyak 3 unit masing-masing hp merk Iphone 4 warna putih, merk Iphone 5 warna putih dan Samsung J7 prime warna hitam. 

Kedua tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan dan tersangka IL diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan tersangka A Als A diduga melanggar pasal 480 KUHP dgn ancaman hukuman 4 tahun, dengan barang bukti 2 unit hp merk Iphone 4 dan Iphone 5 warna putih.