Umur 8 Tahun Diduga Dicabuli, Pelaku Menginap Di RTP Polres Sibolga

fokusliputan.com_Sibolga

Diduga, maksud pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk memuaskan nafsu, tidak ada memberikan uang serta tidak ada melakukan ancaman kekerasan terhadap Bunga. Namun, saat ini pelaku terpaksa ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti photocofy Surat Keterangan Lahir, photocofy Kartu Keluarga, dan pakaian Bunga yang dipakai saat kejadian terjadi. Demikian informasi yang disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada wartawan.


Diterangkan sebelumnya dalam kronologis, Sabtu 09/02/2019 sekitar pukul 16.00 wib, pelaku berjalan dari kedai hendak menuju rumahnya dan pada rumah warga jalan SM Raja no 383 Sibolga, melihat Bunga 8 tahun, pelajar, duduk diteras rumah sehingga pelaku mendatanginya dan duduk disebelah kanan Bunga. Dan saat duduk Bunga minta uang pada pelaku , namun pelaku tidak memberinya, dan kemudian tangan kiri pelaku merangkul tubuh Bunga dan tangan kanan pelaku mengarah ke celana dalam Bunga serta memeluk dan mencium tubuh Bunga dan dengan tiba-tiba ada masyarakat keluar dari dalam rumah dan mengatakan " Kau apain itu,tega kali kau buat sama anak ini" sehingga Bunga lari dan pelaku dibawa masyarakat kerumah aparat Pemerintah. 

Sekitar pukul 17.00 wib telah melapor  NA Tanjung,52 tahun, IRT, jalan Murai Ujung Kel A.Manis Sibolga. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Azhari,SE beserta unit Opsnal membawa pelaku yang diamankan oleh masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial SS Als SBS,69 tahun, BHL,Jalan SM Raja no 257 belakang Kelurahan Aek Manis Sibolga. 

Berdasarkan keterangan, pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak 9 dan perbuatan cabul dilakukan terhadap Bunga dengan seorang diri.