TKP Gang Jalan Merpati Dekat Rusunawa, 2 Pria Positif Pemakai Amphetamine

fokusliputan.com_Sibolga

Perusak generasi bangsa harus diberi hukuman yang sepantasnya sesuai hukum yang berlaku. Dua pria terpaksa diamankan petugas Sat-Narkoba Polres kota Sibolga, karena diduga pelaku positif pemakai Sabu-Sabu setelah dilakukan test urine, beber Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Harianja, SIK. MH melalui Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,SAg kepada media-siaran pers.



Sat-Narkoba Polres Sibolga langsung menanggapi informasi dari masyarakat. Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan, didampingi KBO Narkoba Ipda P.Sihotang beserta personil tim pemantau lapangan melakukan penyelidikan (undercover), alhasil target dapat diamankan. Transaksi di jembatan jalan Merpati Sibolga. 

Selanjutnya, pelaku berikutnya dapat diamankan dari Gang jalan Merpati dekat Rusunawa Kota Sibolga. Petugas langsung melakukan test urine kedua pelaku positif mengandung Amphetamine (Rabu 20/02/2019) sekitr pukul 03.00 wib. 

Menurut data dari pihak petugas, tercatat nama pelaku berinisial tersangka pertama JH Als E,30 tahun, nelayan, jalan SM.Raja Kelurahan Aek Manis Sibolga-  jalan Midin Hutagalung no.107 Kelurahan Aek Habil Sibolga. Tersangka kedua, AP Als A,32 tahun, nelayan, jalan Bangau Lingkungan VI no.107 Kelurahan Aek Manis Sibolga. 

Untuk tersangka JH Als E ditangkap pada hari Rabu 20/02/2019 sekitar 03.15 wib TKP di jembatan jalan Merpati Sibolga dan tersangka AP Als A diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 03.30 wib disebuah gang jalan Merpati dekat Rusunawa Sibolga. 

Sabusabu diperoleh oleh tersangka AP Als A dibeli dari (identitas telah dikantongi petugas) sebanyak 1 gram hari Senin 18/02 pukul 17.00 wib seharga Rp 1.200.000.- di Panakkalan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. 

Berikutnya barang bukti BB; 1 bungkus kecil sabusabu yang terbungkus plastik warna bening dan setelah ditimbang beratnya 0,2 gram. 1 unit hp merk Samsung warna putih les hijau. 1 unit alat hisap/bong terbuat dari botol dot tutup warna merah lengkap dengan pipet dan terpasang pipa kaca bekas bakaran sabu serta uang Rp 360.000. 

Kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)Jo pasal 132 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.