Persetubuhan Dilakukan Pelaku Karena Cinta, TKP Dekat Kolam Renang Parombunan

fokusliputan.com_SIBOLGA

Pelaku belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Pelaku tersebut diamankan hari Senin 11/02 sekitar pukul 10.00 wib di jalan Jend Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. Pelaku melakukan persetubuhan dengan Melati yang berusia 14 tahun di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dekat kolam renang dan dilakukan sebanyak 1 kali, dan mengenal Melati mulai berpacaran sejak Oktober 2018. 


Demikian informasi disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada fokusliputan.com. 

Selanjutnya, diinformasikan, Senin 05/11/2018 pukul 11.00 wib Romidarlia Napitupulu, 34 tahun, pekerjaan IRT, Jalan Sibolga Baru no.26 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga melapor ke Polres Sibolga. Dimana sejak hari Senin 29/10 2018 sekitar pukul 16.30 wib mencari anaknya Melati kerumah teman Melati dan temannya Melati menerangkan bahwa setelah usai mengerjakan PR diwarnet mereka berpisah. 

Selasa 30/10/2018 pukul 20.30 wib, Melati pulang kerumah dan diantar oleh pelaku dan kemudian saksi mengatakan " Kenapa tidak pulang " dan Melati menjawab "Takut pulang karena terlambat nanti dimarahi sama mamak". Kamis 01/11/2018 Melati keluar dari rumah dan pukul 20.30 wib saksi menemukan Melati dirumah temannya di jalan Jati Sibolga dan saksi mengatakan " Kenapa lagi lari" dan Melati menjawab " Nggak suka aku tinggal dirumah sebab aku sudah disetubuhi BDH Als D sehingga Senin 05/11/2018 saksi melaporkannya. 

Dan setelah dilakukan proses, pelaku tidak berada dikediamannya. Senin 11/02 sekitar pukul 09.45 wib, Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi, bahwa pelaku berada di Parombunan mengemudikan betor sehingga Kasat Reskrim AKP Azhari,SE memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penangkapan dan dibantu pers Polsek Sibolga Selatan. Pelaku dapat diamankan dibawa ke Polsek Sibolga Selatan dan kemudian diboyong ke Polres Sibolga.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bernama BDH Als D,22 tahun,buruh, Jalan Jend Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. 

Adapun kronologisnya, setelah pelaku dan Melati menjalin hubungan layaknya muda mudi pada hari Sabtu 01/11 2018 sekitar pukul 12.00 wib saat hendak mengantar gas kerumahnya melihat Melati dan selanjutnya pelaku mengatakan "Kenapa disitu" dan Melati menjawab" Aku kabur dari rumah,mau dikirim mamakku aku ke Medan" dan pelaku menjawab " Kenapa,kan enak di Medan" dan Melati menjawab "Nggak mau aku,nggak mau jauh aku darimu" dan kemudian pelaku mengatakan "Sudah makan " dan Melati menjawab "Belum" dan pelaku menjawab " Tunggulah,kuantar dulu gas ini,baru kita makan". 

Setelah gas diantar, pelaku menemui Melati dan kemudian pergi makan mie ke Sarudik dan setelah itu pelaku membawa Melati ke Parombunan dan duduk-duduk didekat kolam renang sambil bercerita-cerita, dan saat itu Melati menyandarkan kepalanya dibahu pelaku . Dan, saat itu pelaku mengatakan "Kau susah samaku, nanti kalau pas sudah senang kau pacaran sama orang lain, kau kasihlah mahkotamu itu sama oranglain, kasihlah sama aku mahkotamu " dan saat itu tanpa sengaja Melati menyetujui semuanya. Pelaku menjawab "Nggak usah kau takut,kalau kau nanti hamil kutanggungjawapi kau" 

Pelaku mengetahui ibu Melati melaporkan pada yang berwajib sehingga pelaku menghilang dan pada hari Senin 11/02 diamankan oleh pihak yang berwajib. 

Kepada petugas, pelaku mengaku perbuatan persetubuhan dilakukan karena cinta pelaku pada Melati serta untuk memuaskan nafsu syahwat. Kini, pelaku yang menjadi tersangka telah mendekam di RTP Polres Sibolga diduga melapas 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dari Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.