Perlu Komunikasi Yang baik, "Pemilik Kontrakan Rumah Dan Pengontrak Terkait PLN Membongkar Meterannya"

fokusliputan.com_Sibolga

Adanya informasi, pembongkaran meteran yang dilakukan petugas PLN kepada salah satu pelanggan karena tertunggak tiga bulan , meteran lama (milik pelanggan AST lokasi Jalan Arion Aek Tolang Tapanuli Tengah) terpaksa dibongar/diputus, karena pengontraknya tidak membayar tagihan listrik. 


Pelanggan pun mendatangi pihak PLN Sibolga untuk meluruskan informasi tersebut. “Iya kan sudah saya bayar denda nya mulai Sep18,Okt18,Nov18. Sekarang dipasanglah meteran yang lama itu, kenapa ditahan-tahan meterannya. “ beber pelanggan kepada fokusliputan.com 

fokusliputan.com mencoba menghubungi Humas PLN Sibolga Kak Yus, melalui pesan singkat beliau lagi ke Medan Sumatera Utara. Dengan dipandu Joko dan Ahmad menerangkan bahwa sebelum dilakukan pemutusan pencabutan meteran, sudah melayangkan surat keterangan yang warna putih seperti ini contohnya, biasanya diselipkan dibawah pintu rumah, kalau tidak ada orang didalam rumah tersebut. Kita tidak pernah menanya siapa pemilik rumah. 

Meteran ini milik PLN, kita hanya menyediakan daya arus yang dipasang kepada pelanggan. 

Denda pembayaran tiga bulan akhirnya dibayar kepada Devi, selanjutnya diarahkan keruangan untuk mencari solusi dipandu Joko security. Meteran lama yang telah dicabut, akan mendaftar kembali menjadi pelanggan baru apabila dialihkan menjadi meteran PLN Pulsa tegangan 900 w biaya adm , melengkapi formulir serta membawa materai 6000, dilakukan pembayaran ke Bank, setelahnya dilakukan pemasangan kembali. 

Pelanggan kurang puas dengan jawaban tersebut, fokusliputan mencoba menghubungi petugas Sumarno, dan beliau mengarahkan agar konfirmasi dengan Maringan Simanjuntak. 


Maringan Simanjuntak langsung menanggapi serius, semua ketentuan telah ada, dan seperti inilah meteran lama yang telah kita ambil, karena semua ada batas ketentuan pembayaran, “Meteran lama ini milik PLN, bukan milik pribadi”ujarnya 

Dapat disampaikan, berdasarkan sumber internet, 3 tahapan yang dilakukan sebelum PLN mencabut listrik pelanggan, pelanggan listrik pascabayar menunggak tagihan listrik selama sebulan, maka PLN akan menurunkan volume listriknya dan menurunkan daya MCB (Miniature Curcuit Breaker). MCB ini sebagai alat pengaman saat terjadi hubungan singkat (konsleting) maupun beban lebih (overload). Nunggak tagihan listrik, volumenya dan MCB-nya diturunkan. Apabila pelanggan listrik pascabayar PLN menunggak tagihan listrik selama dua bulan, maka PLN akan memutuskan aliran listrik dari tiang listrik. "Dua bulan nunggak, listrik diputus dari tiang listrik. Bila Pelanggan menunggak 3 bulan, maka PLN akan membongkar meterannya."Kalau mau pasang lagi, bayar tagihan yang belum dibayar, selanjutnya pelanggan daftar lagi sebagai pelanggan baru PLN.