Pencuri HP Berhasil Diamankan Polres Sibolga

fokusliputan.com_Sibolga

Kepada wartawan, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Iptu Ramadhan Sormin,SAg membenarkan bahwa pelaku pencuri hp tersebut telah berhasil diamankan personil Polres Sibolga dalam upaya menanggapi laporan masyarakat. 


Diinformasikan , Sabtu 02/02/2019 sekitar pukul 10.00 wib, Lian Ismail,34 tahun, ASN, jalan K.H.A.Dahlan Gg Mesjid Taqwa Kelurahan Aek Manis Sibolga melapor ke Polsek Sibola Selatan. Senin 28/01/2019 sekitar pukul 04.00 wib mengetahui bahwa barang berupa hp sebanyak 3 unit masing masing Iphone 4 warna putih, Iphohe 5 warna putih dan Samsung J7 prime warna hitam tidak ada lagi sehingga dirugikan Rp 7.100.000. 

Kapolsek Sibolga Selatan Iptu P.A Prihatin memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mega Putra untuk melakukan penyelidikan pendalaman. Sekitar pukul 18.00 wib didekat ujung Sibolga diamankan seorang laki laki sedang duduk duduk dengan inisial BFS,26 tahun,wiraswasta, jalan Jati Kel Panc.Bambu Sibolga dan setelah dilakukan interogasi kembali diamankan seorang laki laki disalah satu kedai kopi di jalan Horas Sibolga hari Sabtu 02/02 pukul 21.00 wib dengan inisial RMAM Als B,18 tahun, pelajar, jalan Cenderawasih no 81 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. 

Menurut keterangan petugas, pelaku BFS dan RMAM Als B belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Pelaku BFS beli hp Iphone 4 warna putih dari RMAM Als B hr Rabu 30/1pkl 20.00 wib di jalan Jati arah laut Sibolga tidak dilengkapi dokumen maupun kotak hp dengan harga Rp 300.000. 

Untuk menanggung perbuatannnya, kini kedua pelaku ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan dan pelaku BSF diduga melapas 480 Subs 363 KUHPidana dan pelaku RMAM Als B diduga melapas 480 Subs 363 Yo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 1 unit hp merk Iphone 4 warna putih.