Pelaku Tali Air Telah Ditahan, Anak Bertingkah Yang Repot Orangtua.

fokusliputan.com_Sibolga

Ada-ada saja perlakuan anak remaja sekarang. Bertindak diluar batas, apakah terpengaruh lingkungan atau kurangnya pengawasan orangtua. Diduga pelaku BDH melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pacarnya sebut saja PSM.  Ketika informasi ini sampai ke Orangtua PSM (pihak perempuan/parboru), Orangtua PSM langsung melaporkan hal ini ke Polres Sibolga. 


Cekcok perang mulut pun terjadi, setelah orangtua BDH mencoba mendatangi pertama kalinya ke rumah orangtua PSM di Sibolga Baru areal jalan patuan anggi kota Sibolga. Pihak perempuan lantas mengusir mentah-mentah kedatangan orangtua BDH (pihak laki-laki/paranak). 

Belum diketahui pasti apa motif masalah tersebut, apakah dilakukan dengan dasar suka sama suka, atau adanya tindak kekerasan pemukulan. Namun, informasi sementara yang diterima fokusliputan.com, diduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak PSM yang masih duduk dibangku sekolah. 

Tertanggal 12/02/2019 orangtua BDH , ingin melihat berkunjung (bezuk) kondisi BDH di RTP Polres Sibolga. Akhirnya, pihak Orangtua BDH berupaya mencari konsultasi , bertukar pikiran 'Solusi Saran" dengan kerabatnya , agar pihak BDH dan Pihak PSM segera menjalin komunikasi yang baik, dan meminta bantuan kepada tokoh yang dituakan (natua-tua paradat), dan dibawa secara kekeluargaan. 

Tepat pada hari Kamis, 14/02/2019 sekitar pukul 18.00 Wib, Orangtua BDH didampingi kerabatnya (dongantubu semarganya) melakukan kunjungan kerumah PSM dan disambut baik pihak perempuan didampingi Bapak Uda PSM, Ibu PSM dan Hula-Hula / Bapak Tua PSM untuk membicarakan langkah upaya solusi yang terbaik. 

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada fokusliputan.com membenarkan bahwa petugas telah melakukan penahanan terhadap pelaku inisial BDH, 22 tahun, Buruh Kasar, Jln Sudirman Kel Aek Parombunan Sibolga Selatan. 

Diinformasikan sebelumnya, bahwa pelaku diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, pelaku dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti. Karena berdasarkan bukti yang cukup melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 November 2018 sekitar pukul 16.00 wib di kelurahan  aek parombunan atas dekat hutan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.