Pelaku Mengaku Jual Narkoba Demi Memenuhi Kebutuhan Rumah Tangganya

fokusliputan.com_Sibolga

Tersangka telah mendekam RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 18 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 3 gram. 1 kotak rokok Sampurna Mild. 10 lembar plastik es mambo warna bening. 1 buah pisau lipat dan uang sebanyak Rp. 464.000. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada media . 


Rabu 06/02/2019 sekitar pukul 03.30 wib, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi diduga kawasan jalan P.Kemerdekaan Gg Serok Kel.Pasar Belakang Sibolga menjadi tempat pelaku target. Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan bersama KBO Narkoba Ipda P.Sihotang dan tim  melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Sibolga untuk dimintai keterangan dan urine ditest + mengandung Amphetamine inisial AN Als M,33 tahun, jalan P.Kemerdekaan Gg Serok Kel.P.Belakang Sibolga. 

Kepada petugas, maksud pelaku menjual barang bukti untuk memperoleh keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup isteri dan anak. Uang Rp 464.000 merupakan penjualan sabusabu sebanyak 5 bungkus dan pelaku konsumsi sabusabu lebih kurang 2 tahun dan jual sabusabu dilakoni sejak 25 januari 2019.