Hasil Curian Disimpan di Pelabuhan Lama Sibolga, Warga Melapor Kepada Bhabinkamtibmas

fokusliputan.com_Sibolga

Kepada wartawan, Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg membenarkan bahwa tindak kejahatan pelaku ketahuan oleh masyarakat, dan masyarakat melaporkan hal tersebut ke personil Bhabinkamtibmas. 


Sekitar pukul 15.00 wib Juan Pasla Pasaribu,39 tahun,wiraswasta, jalan Tenggiri no.13 Kelurahan Pancuan Gerobak Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. Dimana pada hari Sabtu 02/02 pukul 06.00 wib melihat plastik penutup mobil mitsubishi L300 BB 8980 NC yang berisi barang dagangan diparkirkan didepan rumahnya telah terbuka dan setelah dichek ternyata barang-barang berupa 2 unit dispenser merk Miyako dan Si Jempol, 8 bal bihun merk Srikaya,1 goni gayung plastik merk GM,1 lsn sapu merk Nagota,2 goni plastik asoy warna hitam,1 goni plastik asoy warna putih,2 bal plastik jemuran padi ukuran 2 x 4 M,1 lusin raket nyamuk merk Qtek,10 unit setrika merk Maspion tidak ada lagi , hilang, sehingga dirugikan Rp 5.000.000.- 

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Serse AKP Azhari,SE beserta tim Opsnal melakukan pendalaman. Dan hari Minggu 03/02  sekitar pukul 10.00 wib, masyarakat menyampaikan informasi kepada Bhabinkamtibmas Kel Kota Baringin bahwa ada menemukan barang-barang dalam gudang di Pelabuhan Lama Sibolga selanjutnya Bhabinkamtibmas Bripka Hadi Sitanggang melakukan kordinasi dengan Sat-Reskrim dan kemudian dilakukan pengintaian sehingga diamankan 2 orang laki laki dan setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama ST Als B,29 tahun, jalan KS Tubun Kel Kota Baringin Sibolga dan Ds Sambaliang Kec,Berampu Kab Dairi. MS Als K,31 tahun, jalan SM Raja Kel Panc Gerobak Sibolga. 

Kepada petugas, pelaku menceritakan ; ST Als B saat itu memanggil beca dan membawa barang-barang curian serta menyembunyikan digudang pelabuhan lama Sibolga dan keesokan harinya Sabtu 02/02 pukul 07.00 wib, ST Als B membawa sebahagian barang ke kota Baringin Sibolga untuk dijual sedangkan MS Als K berada di Pelabuhan Lama Sibolga. Barang hasil curian dijual pada orang yang tidak dikenal berupa 3 buah setrika seharga Rp 150.000, 2 ball plastik asoy warna hitam Rp 30.000,1 ball plastik asoy warna putih seharga Rp 20.000 dan 3 lembar jemuran padi seharga Rp 60.000 dan uang hasil penjualan barang telah habis digunakan. Kedua pelaku akhirnya mendekam di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.