Diduga Selisih Paham, Halawa Pingsan, Pelaku Kena Pasal dan Denda Rp 72 Juta.

fokusliputan.com_Sibolga

Penganiayaan dilakukan dengan cara menendang pakai kaki, mendorong menggunakan tangan sehingga korban jatuh serta pelaku membenturkan kepala korban ke dinding bangunan. Pelaku melakukan seorang diri dan tidak menggunakan alat lain. 


Dugaan akibat pelaku dan korban sering berselisih faham. Demikian informasi detail yang disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Harianja, SIK. MH melalui Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com 

Ya , benar. Lanjut Humas menanggapi. Saat itu, pada hari Kamis 14/02/2019 sekitar pukul 21.00 wib, Adila Lase, 46 tahun, IRT, jalan Kenanga atas Kelurahan Aek Nauli Sibolga melapor ke Polres Sibolga dimana pada hari Kamis 14/02 sekitar pukul 13.00 wib dihubungi oleh tetangga, menerangkan bahwa anak bernama Ramadan Halawa, umur 15 tahun dalam keadaan pingsan dan mengeluarkan darah ditempat eks tempat ibadah dan selanjutnya saksi menelpon suaminya dan suaminya menemui anaknya sudah berada di salah satu Rumah Sakit di Sibolga untuk mendapat perawatan /perobatan. 

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Azhari,SE dibantu tim Unit Opsnal mencari pelaku dan sekitar pukul 21.10 wib pelaku dapat diamankan di jalan Kenanga atas sedang duduk-duduk di salah satu warung. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku terdata inisial RL Als SL,17 tahun,  jalan Kenanga atas no 123 Kelurahan Aek Nauli Sibolga. 

Guna menanggungjawapi perbutannya, kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72.0000.000, dengan BB / Barang bukti satu potong baju kaus lengan panjang warna hitam kombinasi biru yang kena bercak darah, kemudian satu potong celana pendek warna biru yang kena bercak darah.