Diduga Menipu, Tukang Pasang Pintu Besi Diamankan Polres Sibolga

fokusliputan.com_Sibolga

Adapun kronologisnya, berdasarkan laporan H.Aliman Tanjung,62 tahun, wiraswasta, jalan Pesantren Kelurahan Aek Sitiotio Kabupaten Tapanuli Tengah , Rabu 12/09 tahun 2018 sekitar pukul 14.40 wib . Datang melapor ke Polres Sibolga. Saksi bertemu dengan MPP Als W dan dari pertemuan ini, MPP Als W akan membuat pintu besi pada kios miliknya yang terletak di Jalan P.Anggi Sibolga, demikian Informasi yang disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada media.  


Selajutnya, MPP Als W mendatangi kios milik saksi jalan P.Anggi kios no 20 C dan setelah pengukuran dilaksanakan MPP Als W menerangkan bahwa biaya Rp 7.000.000.- dan diselesaikan dalam tempo 2 minggu dan MPP Als W minta panjar Rp 4.000.000 dan sisanya akan diberikan saksi setelah kerjaaan selesai.

Dari penjelasan MPP Als W yang tidak pasti, saksi melapor dan dirugikan sekitar Rp 4.000.000.- Setelah laporan diterima Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi sehingga pada hari Senin 11/02/2019 sekitar pukul 21.00 wib, pelaku diamankan pada sebuah warung kopi dekat rumahnya.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan tsk mengaku bernama MPP Als W,44 tahun, wiraswasta, jalan Cendrawasih no 120 belakang Sibolga dan Lk I Budi Luhur Kabupaten Tapanuli Tengah.

H.Aliman Tanjung dan tsk melakukan pengukuran pintu besi sesuai dengan pesanan H.Aliman Tanjung dan pintu yang akan dibuat sebanyak 3 set dengan ukuran 240 cm x 30 cm dengan biaya Rp 7.000.000 dan saat itu pelaku minta panjar Rp 4.000.000 dan dikerjakan dalam waktu 2 minggu dan setelah selesai pintu besi maka kekurangan akan diberikan oleh H.Aliman Tanjung. Setelah kurun waktu yang ditentukan, pelaku tidak menyiapkan pintu besi sehingga H.Aliman Tanjung merasa keberatan dan melaporkan pd fihak yang berwajib.

Pelapor merasa dirugikan , dan kini pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun, dengan barang bukti 1 lembar kwitansi pembayaran.